BERITA BEKASI – Program Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi Cari Solusi Kapolres Metro Bekasi Kota kali ini diadakan di Wilayah Medan Satria, bertempat di Rumah Makan pinggir Kali (Rumpikal) Jalan Mawar 6 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Didampingi Danramil 01 Kranji, Kapten Chairil Anam, Camat Medan Satria, Widy Tiawarman dan Kasat Narkoba, Kompol Guntur Nugroho, Am Kom, SH serta Kasie Propam Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, SIK, MH melaksanakan program “Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi Cari Solusi”.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolsek Medan Satria, AKP Suparno, jajaran PJU Polres Metro Bekasi Kota, jajaran PJU Polsek Medan Satria, para Lurah Kecamatan Medan Satria, jajaran Bhabinsa, jajaran Binmas, Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Medan Satria, jajaran Ketua RT dan RW di Kecamatan Medan Satria dan para Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sambutannya, Camat Medan Satria, mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kapolres beserta jajaran di Kecamatan Medan Satria untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan solusi dari permasalahan yang ada.
“Dengan kedatangan Kapolres diharapkan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi dapat membantu mengatasi seluruh permasalahan yang ada di wilayah Medan Satria ini,” ujar Camat.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, SIK, MH mengatakan, pada kegiatan kunjungan masyarakat di Kecamatan Medan Satria ini ada beberapa masukan masyarakat dari hasil diskusi dan tanyajawab terutama tentang kegiatan Patroli dan pembangunan pos – pos pantau diwilayah.
“Pos pantau itu, di perbatasan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi maupun diperbatasan Harapan Indah dengan Jakarta Timur dan bagaimana pengefektifan kembali kelompok – kelompok sadar Kamtibmas, terutama Pokdar Kamtibmas yang ada di kelurahan – kelurahan,” kata Kombes Pol Hengki.
Menurut Kapolres, pengaktifan kembali satuan Linmas ataupun melalui Trantibnya, Kecamatan bisa melakukan pemantauan anak – anak remaja yang nongkrong di tempat tinggal lingkungan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terutama tawuran, aksi begal dan kejahatan lainnya.
Selain itu, bagaimana terhadap pelaksanaan Restoratif Justice (RJ) yang diperbolehkan kepada kasus-kasus yang tidak menimbulkan perhatian publik dengan catatan tidak ada yang disalahgunakan oleh personil yang menyelesaikan RJ.
“Contohnya permasalahan antar perorangan bisa diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas yang ada dan melalui Lurah bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, kecuali bila ada kasus pembunuhan, terorisme, korupsi tidak bisa melalui Restoratif Justice,” jelasnya.
Dengan diadakannya, tambah Kapolres Pol Hengki, program kunjungan masyarakat serap aspirasi cari solusi ini diharapkan dapat mengatasi seluruh permasalahan yang ada di Kota Bekasi.
“Masyarakat silahkan laporkan jika ada keluhan dan kejadian–kejadian informasikan ke Bhabinkamtibmas, Polsek ataupun Polres melalui layanan pengaduan Polres maupun Polsek,” pungkas Kapolres. (Edo)