Hakim PN Jakut Vonis Terdakwa Notaris Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa pemalsuan akta susunan pengurus perusahaan Notaris Diana Riawinata Napitupulu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022).

Vonis itu lebih tinggi dari tututan Jaksa, baik terdakwa maupun Kuasa Hukum, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Imelda Siangian menuntut terdakwa agar dijatuhi hukum 5 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukti-bukti serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan terkait susunan pengurus PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).

Terungkap, akta notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana Riawinata Napitupulu merupakan perubahan akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana, David Israel Supardi.

Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen. Sementara, pembeli saham Davi Litiyo (saksi korban) saham sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Dalam akta itu, David Israel Supardi dimasukkan sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC) dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham.

Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut, walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi oleh korban tidak pernah direspon.

Sehingga, korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa undangan rapat.

Korban David Litiyo dan Hoat Litiyo dalam kesaksiannya dipersidangan mengakui tidak pernah menerima surat undangan rapat RUPS ataupun RUPSLB sebagaimana perubahan pengurus perusahaan yang dituangkan terdakwa Notaris Diana Riawinata Napitupulu.

Dalam perkara pemalsuan akta susunan pengurus perusahaan PT. ANI dengan PT. SSC yang dimohonkan David Israel Supardi. Sebelumnya, PN Jakarta Utara, telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi dengan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHPidana.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Perkara dugaan pemalsuan perubahan susunan pengurus perusahaan PT. SSC dan PT. ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu sebagai terdakwa.

Davi Litiyo, selaku pembeli saham menyerahkan atau mentransfer uang sebesar Rp3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp54 miliar rupiah dan diterima David Israel Supardi lalu mengingkari semua perjanjian awal.

Susunan pengurus PT. SSC yang dirubah dan dituangkan dalam Akta Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu sehingga berakibat dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap korban.

Sebagaimana pengakuan korban dalam persidangan, bahwa dugaan pemalsuan akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT. SSC, David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan.

David tidak pernah mengundang pengurus perusahaan untuk melakukan rapat RUPS baik itu dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan atau pun merubah susunan kepengurusan tidak pernah diberitahukan terhadap pembeli saham atau korban.

Korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengatakan, baik David Israel dan terdakwa Diana Riawinata tidak pernah memberitahukan kepada pembeli saham atas perubahan susunan pengurus perusahaan apalagi saham laporan keuangan perusahaan. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB