BERITA JAKARTA – Terdakwa pemalsuan akta susunan pengurus perusahaan Notaris Diana Riawinata Napitupulu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022).
Vonis itu lebih tinggi dari tututan Jaksa, baik terdakwa maupun Kuasa Hukum, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Imelda Siangian menuntut terdakwa agar dijatuhi hukum 5 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukti-bukti serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan terkait susunan pengurus PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).
Terungkap, akta notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana Riawinata Napitupulu merupakan perubahan akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana, David Israel Supardi.
Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen. Sementara, pembeli saham Davi Litiyo (saksi korban) saham sebesar 30 persen.
Dalam akta itu, David Israel Supardi dimasukkan sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC) dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham.
Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut, walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi oleh korban tidak pernah direspon.
Sehingga, korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa undangan rapat.
Korban David Litiyo dan Hoat Litiyo dalam kesaksiannya dipersidangan mengakui tidak pernah menerima surat undangan rapat RUPS ataupun RUPSLB sebagaimana perubahan pengurus perusahaan yang dituangkan terdakwa Notaris Diana Riawinata Napitupulu.
Dalam perkara pemalsuan akta susunan pengurus perusahaan PT. ANI dengan PT. SSC yang dimohonkan David Israel Supardi. Sebelumnya, PN Jakarta Utara, telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi dengan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHPidana.
Perkara dugaan pemalsuan perubahan susunan pengurus perusahaan PT. SSC dan PT. ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu sebagai terdakwa.
Davi Litiyo, selaku pembeli saham menyerahkan atau mentransfer uang sebesar Rp3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp54 miliar rupiah dan diterima David Israel Supardi lalu mengingkari semua perjanjian awal.
Susunan pengurus PT. SSC yang dirubah dan dituangkan dalam Akta Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu sehingga berakibat dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap korban.
Sebagaimana pengakuan korban dalam persidangan, bahwa dugaan pemalsuan akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT. SSC, David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan.
David tidak pernah mengundang pengurus perusahaan untuk melakukan rapat RUPS baik itu dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan atau pun merubah susunan kepengurusan tidak pernah diberitahukan terhadap pembeli saham atau korban.
Korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengatakan, baik David Israel dan terdakwa Diana Riawinata tidak pernah memberitahukan kepada pembeli saham atas perubahan susunan pengurus perusahaan apalagi saham laporan keuangan perusahaan. (Dewi)