BERITA JAKARTA – Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Pembangkit Listik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng dan Patuha oleh PT. Geodipa Energi (GDE) hingga kini masih menimbulkan pertanyaan publik.
Musababnya ada dugaan selama beroperasi, ditenggarai PT. GDE tidak memiliki Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Izin Usaha Panas Bumi (IUP) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2003, tentang Izin Usaha Panas Bumi.
Dugaan PT. GDE tak mengantongi izin dalam mengolah dan memproduksi geotheramal tertulis dari dokumen salinan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan bahwa PT. GDE tidak pernah memiliki IUP dan WKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memerintahkan termohon (PT. GDE) untuk memberikan salinan dokumen keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun l981, tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi surnber daya panas bumi,” ucap Ketua Majelis Kehormatam KIP, Kamis 13 Agustus 2020 silam.
Risalah tersebut juga menyebutkan bahwa informasi a quo (PT. GDE) tidak dalam penguasaan PT. GDE sehingga informasi termohon menyampaikan informasi publik tidak sesuai diminta.
“Istilahnya kami meminta ditunjukan Surat Izin Mengemudi tetapi diberikan surat nikah,” sebut dokumen itu.
Sekedar informasi putusan KIP merupakan buntut dari keengganan PT. GDE memberikan informasi kepada PT. BGE mengenai persoalan IUP dan WKP. Sehingga Kuasa Hukum PT. BGE pun mengajukan sengketa informasi melalui KIP.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar menilai, jika ada perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya panas bumi tidak memiliki perizinan maka jelas merugikan negara.
“Karena pasti perusahaan-perusahaan yang demikian beroperasi dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas dari birokrasi, karena itu kegiatannya illegal dan merugikan negara,” tegasnya.
Meski demikian hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan konfirmasi dari Sekretaris perusahaan PT. GDE. (Sofyan)