Menelisik Perizinan PLTP Dieng Patuha

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Dieng Patuha

PLTP Dieng Patuha

BERITA JAKARTA – Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Pembangkit Listik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng dan Patuha oleh PT. Geodipa Energi (GDE) hingga kini masih menimbulkan pertanyaan publik.

Musababnya ada dugaan selama beroperasi, ditenggarai PT. GDE tidak memiliki Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Izin Usaha Panas Bumi (IUP) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2003, tentang Izin Usaha Panas Bumi.

Dugaan PT. GDE tak mengantongi izin dalam mengolah dan memproduksi geotheramal tertulis dari dokumen salinan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan bahwa PT. GDE tidak pernah memiliki IUP dan WKP.

“Memerintahkan termohon (PT. GDE) untuk memberikan salinan dokumen keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun l981, tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi surnber daya panas bumi,” ucap Ketua Majelis Kehormatam KIP, Kamis 13 Agustus 2020 silam.

Risalah tersebut juga menyebutkan bahwa informasi a quo (PT. GDE) tidak dalam penguasaan PT. GDE sehingga informasi termohon menyampaikan informasi publik tidak sesuai diminta.

“Istilahnya kami meminta ditunjukan Surat Izin Mengemudi tetapi diberikan surat nikah,” sebut dokumen itu.

Sekedar informasi putusan KIP merupakan buntut dari keengganan PT. GDE memberikan informasi kepada PT. BGE mengenai persoalan IUP dan WKP. Sehingga Kuasa Hukum PT. BGE pun mengajukan sengketa informasi melalui KIP.

Baca Juga :  Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar menilai, jika ada perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya panas bumi tidak memiliki perizinan maka jelas merugikan negara.

“Karena pasti perusahaan-perusahaan yang demikian beroperasi dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas dari birokrasi, karena itu kegiatannya illegal dan merugikan negara,” tegasnya.

Meski demikian hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan konfirmasi dari Sekretaris perusahaan PT. GDE. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru
Kapolda Metro Jaya Bakal Pelototi Peredaran Narkoba saat Nataru
Plexing Naik Helikopter, Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan Gratifikasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:46 WIB

FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:40 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:57 WIB

Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:57 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB

Foto: Pelapor M. Fithrat IrfanRafiq & Senator DPD RI, Al Amri.

Berita Utama

FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Jumat, 20 Des 2024 - 17:46 WIB