LKPK PAN RI Laporkan Dugaan Pencucian Uang Diwiliayah Karawang Utara

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abad Abdullah

Foto: Abad Abdullah

BERITA JAKARTA – Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) menduga ada berbagai tindak pidana yang berpotensi merugikan negara di wilayah Karawang bagian utara khususnya Kecamatan Cibuaya Desa Sedari.

Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat adalah wilayah dimana rawan terjadinya penyimpangan terhadap aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, minimnya sosial kontrol membuat salah satu faktor penyebab terjadinya unsur pembiaran terhadap tindakan suatu penyimpangan.

Kepada Matafakta.com, Abad Abdullah menerangkan adanya beberapa dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara diantaranya adalah pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah dan atau legal,” kata Abad, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

LKPK PAN RI sendiri, sudah berkordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kami mendorong instansi bergerak cepat untuk memeriksa semua pihak dan menyita alat berat sebagai barang bukti yang terkait dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di wilayah Karawang Utara,” tegas Abad.

Diungkapkan Abad, beberapa nama sudah kami laporkan dari mulai kurir pelaksana di lokasi, petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sampai petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Mengacu Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

“Terpidana kasus pencucian uang ini bisa saja diancam dengan sanksi maksimal, tersangka bisa saja dijerat dengan kurungan badan hingga 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga bisa saja dijerat dengan hukuman denda maksimal mencapai Rp2 miliar rupiah,” pungkas Abad. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB