BERITA JAKARTA – Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) menduga ada berbagai tindak pidana yang berpotensi merugikan negara di wilayah Karawang bagian utara khususnya Kecamatan Cibuaya Desa Sedari.
Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat adalah wilayah dimana rawan terjadinya penyimpangan terhadap aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, minimnya sosial kontrol membuat salah satu faktor penyebab terjadinya unsur pembiaran terhadap tindakan suatu penyimpangan.
Kepada Matafakta.com, Abad Abdullah menerangkan adanya beberapa dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara diantaranya adalah pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah dan atau legal,” kata Abad, Selasa (1/11/2022).
LKPK PAN RI sendiri, sudah berkordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kami mendorong instansi bergerak cepat untuk memeriksa semua pihak dan menyita alat berat sebagai barang bukti yang terkait dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di wilayah Karawang Utara,” tegas Abad.
Diungkapkan Abad, beberapa nama sudah kami laporkan dari mulai kurir pelaksana di lokasi, petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sampai petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mengacu Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
“Terpidana kasus pencucian uang ini bisa saja diancam dengan sanksi maksimal, tersangka bisa saja dijerat dengan kurungan badan hingga 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga bisa saja dijerat dengan hukuman denda maksimal mencapai Rp2 miliar rupiah,” pungkas Abad. (Hasrul)