Jadi Terdakwa, Iwan Diduga Jadi Korban Sekelompok Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Iwanto Djajadi alias Iwan

Foto: Iwanto Djajadi alias Iwan

BERITA JAKARTA – Iwanto Djajadi alias Iwan mungkin menjadi salah satu dari sekian banyaknya korban dugaan sekelompok mafia tanah hingga memaksanya harus duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Iwan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akbar dan Mat Yasin dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, tentang masuk ke perkarangan orang dan Pasal 385 KUHP ke-4 yakni mengadaikan atau menawarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu.

Kepada Beritaekspres.com, Iwan mengungkapkan, bahwa tanah yang ditempatinya di Jalan Kebon Jeruk X, Taman Sari, Jakarta Barat sebagai rumah tinggal tersebut, sudah turun temurun dari kakeknya sejak tahun 1918 hingga sekarang dan belum pernah dipindahtangankan ke pihak lain. Bahkan kakeknya pun lahir di alamat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tinggal di tanah dan bangunan ini sudah puluhan tahun, tidak pernah ada masalah. Kami juga selalu membayar PBB yang awalnya namanya adalah Papa saya, tapi ternyata sejak 2009, surat PBB tersebut juga telah berganti nama menjadi nama Penggugat,” terang Iwan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Meski PBB, sambung Iwan, telah berubah nama tetap kami yang bayar. Bahkan, di rekening listrikpun tercantum nama ibu kami. Kami yang awam hukum, lalu diberi dakwaan Pasal 167 dan Pasal 385.

“Walaupun kami berdasarkan PBB dan rekening listrik sebagai salah satu bukti fisik kami bukan berarti orang tanpa dasar dan tanpa hak bisa mengambil dan mengusir kami begitu aja,” ulasnya.

Masih kata Iwan, dirinya bersama keluarga pada tahun 2005 pernah didatangi sekelompok orang yang tanpa dasar tanpa alasan yang jelas mau mengusik dan mengusir keberadaan kami di lahan tersebut. Namun, dirinya tetap bertahan, karena lahan tersebut adalah milik keluarganya turun termurun.

“Setelah itu, tahun 2021 saya terima somasi dan tiba-tiba lokasi lahan tersebut kini sudah bersertifikat. Karena sebelumnya juga saya pernah dipaksa menandatangani dan diajukan untuk menerima kerohiman, tapi saya tolak. Lah, sekarang sudah jadi sertifikat,” jelas Iwan aneh.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Keanehan lainnya, lanjut Iwan, dirinya dipolisikan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berubah menjadi Pasal 167 dan 385 KUHP.

“Saya sendiri bingung menempati tanah sendiri yang sudah dikuasai sejak tahun 1918 secara turun temurun bisa jadi tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP. Tetapi ketika didakwa Jaksa tercantum Pasal dakwaan 167 dan 385 KUHP,” ulasnya lagi.

Untuk itu, tambah Iwan, dirinya bersama keluarga berharap mendapatkan pembelaan dan keadilan hukum, karena dirinya merasa menjadi korban dugaan sekelompok mafia tanah yang ingin mengambil dan merampas hak yang dikuasainya selama puluhan tahun.

“Saya berharap ada keadilan dan pembelaan hukum, karena kami benar-benar menjadi korban dugaan sekelompok mafia tanah hingga saya harus diadili dan mau dipenjarakan atas hak saya sendiri. Semoga keadilan masih ada di negeri ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB