Jadi Terdakwa, Iwan Diduga Jadi Korban Sekelompok Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Iwanto Djajadi alias Iwan

Foto: Iwanto Djajadi alias Iwan

BERITA JAKARTA – Iwanto Djajadi alias Iwan mungkin menjadi salah satu dari sekian banyaknya korban dugaan sekelompok mafia tanah hingga memaksanya harus duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Iwan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akbar dan Mat Yasin dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, tentang masuk ke perkarangan orang dan Pasal 385 KUHP ke-4 yakni mengadaikan atau menawarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu.

Kepada Beritaekspres.com, Iwan mengungkapkan, bahwa tanah yang ditempatinya di Jalan Kebon Jeruk X, Taman Sari, Jakarta Barat sebagai rumah tinggal tersebut, sudah turun temurun dari kakeknya sejak tahun 1918 hingga sekarang dan belum pernah dipindahtangankan ke pihak lain. Bahkan kakeknya pun lahir di alamat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tinggal di tanah dan bangunan ini sudah puluhan tahun, tidak pernah ada masalah. Kami juga selalu membayar PBB yang awalnya namanya adalah Papa saya, tapi ternyata sejak 2009, surat PBB tersebut juga telah berganti nama menjadi nama Penggugat,” terang Iwan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Meski PBB, sambung Iwan, telah berubah nama tetap kami yang bayar. Bahkan, di rekening listrikpun tercantum nama ibu kami. Kami yang awam hukum, lalu diberi dakwaan Pasal 167 dan Pasal 385.

“Walaupun kami berdasarkan PBB dan rekening listrik sebagai salah satu bukti fisik kami bukan berarti orang tanpa dasar dan tanpa hak bisa mengambil dan mengusir kami begitu aja,” ulasnya.

Masih kata Iwan, dirinya bersama keluarga pada tahun 2005 pernah didatangi sekelompok orang yang tanpa dasar tanpa alasan yang jelas mau mengusik dan mengusir keberadaan kami di lahan tersebut. Namun, dirinya tetap bertahan, karena lahan tersebut adalah milik keluarganya turun termurun.

“Setelah itu, tahun 2021 saya terima somasi dan tiba-tiba lokasi lahan tersebut kini sudah bersertifikat. Karena sebelumnya juga saya pernah dipaksa menandatangani dan diajukan untuk menerima kerohiman, tapi saya tolak. Lah, sekarang sudah jadi sertifikat,” jelas Iwan aneh.

Baca Juga :  Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Keanehan lainnya, lanjut Iwan, dirinya dipolisikan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berubah menjadi Pasal 167 dan 385 KUHP.

“Saya sendiri bingung menempati tanah sendiri yang sudah dikuasai sejak tahun 1918 secara turun temurun bisa jadi tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP. Tetapi ketika didakwa Jaksa tercantum Pasal dakwaan 167 dan 385 KUHP,” ulasnya lagi.

Untuk itu, tambah Iwan, dirinya bersama keluarga berharap mendapatkan pembelaan dan keadilan hukum, karena dirinya merasa menjadi korban dugaan sekelompok mafia tanah yang ingin mengambil dan merampas hak yang dikuasainya selama puluhan tahun.

“Saya berharap ada keadilan dan pembelaan hukum, karena kami benar-benar menjadi korban dugaan sekelompok mafia tanah hingga saya harus diadili dan mau dipenjarakan atas hak saya sendiri. Semoga keadilan masih ada di negeri ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI
LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center
Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana
LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri
Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 09:51 WIB

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Rabu, 27 November 2024 - 06:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 November 2024 - 21:15 WIB

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 20:55 WIB

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB