BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memenangkan perkara Perdata Alm. Kanik binti Kasa dengan Girik C. 65 Persil 14 dengan luas 13.020 M dan Alm. Saodah Binti Kasa dengan Girik C. 125 Persil 14 dengan luas 9.680 yang berlokasi di Kampung Pegadungan, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, dengan tergugat AM dan Instansi lainnya, Kamis (27/10/2022).
Hakim PN Cikarang menjelaskan bahwa tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah diterima para oknum terkait dan harus dipertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan hasil keputusan PN Cikarang.
“Alhamdulillah saat ini ahli waris sudah mendapatkan kemenangannya,” terang Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian, SH dan Arif Rahman Hakim, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum Adam Herdian, SH Bunyamin & Fartners, Minggu (30/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Arif dirinya akan fokus ke amarnya. Pertama amar itu jelas esepsi seluruhnya ditolak dan rekompesinya juga ditolak. Dalam pokok perkara gugatan penggugat telah dikabulkan dan pada intinya terbukti pertimbangan Majelis Hakim sudah tepat.
“Kami patut berterimakasih karena dalam pertimbangan hukum itu sudah jelas dan terang. Saudara yang berinisial AM telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena AM menerima pembayaran pembebasan Jalan Tol Cibici dengan dasar mengklaim atau diduga tanah para penggugat,” jelas Arif.
Dari fakta-fakta lapangan dan di persidangan bahwa tanah tersebut telah dikuasai turun menurun dari almarhum semasih hidup hingga saat ini.
Sementara, Maralih sebagai salah satu ahli waris mengucapkan banyak-banyak terimakasih utamanya kepada Kuasa Hukum, Adam Herdian, SH Bunyamin & Fartners, PN Cikarang dan para simpatisan.
“Kami meminta bahwa para oknum para mafia tanah yang berada di daerah Tarumajaya harus benar-benar diberantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kedzoliman pada rakyat kecil,” pungkasnya. (Hasrul)