Gugatannya Menang, Ahli Waris: Banyak Oknum Mafia Tanah di Tarumajaya

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Cikarang Kabupaten Bekasi

PN Cikarang Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memenangkan perkara Perdata Alm. Kanik binti Kasa dengan Girik C. 65 Persil 14 dengan luas 13.020 M dan Alm. Saodah Binti Kasa dengan Girik C. 125 Persil 14 dengan luas 9.680 yang berlokasi di Kampung Pegadungan, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, dengan tergugat AM dan Instansi lainnya, Kamis (27/10/2022).

Hakim PN Cikarang menjelaskan bahwa tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah diterima para oknum terkait dan harus dipertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan hasil keputusan PN Cikarang.

Alhamdulillah saat ini ahli waris sudah mendapatkan kemenangannya,” terang Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian, SH dan Arif Rahman Hakim, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum Adam Herdian, SH Bunyamin & Fartners, Minggu (30/10/2022).

Dikatakan Arif dirinya akan fokus ke amarnya. Pertama amar itu jelas esepsi seluruhnya ditolak dan rekompesinya juga ditolak. Dalam pokok perkara gugatan penggugat telah dikabulkan dan pada intinya terbukti pertimbangan Majelis Hakim sudah tepat.

“Kami patut berterimakasih karena dalam pertimbangan hukum itu sudah jelas dan terang. Saudara yang berinisial AM telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena AM menerima pembayaran pembebasan Jalan Tol Cibici dengan dasar mengklaim atau diduga tanah para penggugat,” jelas Arif.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Dari fakta-fakta lapangan dan di persidangan bahwa tanah tersebut telah dikuasai turun menurun dari almarhum semasih hidup hingga saat ini.

Sementara, Maralih sebagai salah satu ahli waris mengucapkan banyak-banyak terimakasih utamanya kepada Kuasa Hukum, Adam Herdian, SH Bunyamin & Fartners, PN Cikarang dan para simpatisan.

“Kami meminta bahwa para oknum para mafia tanah yang berada di daerah Tarumajaya harus benar-benar diberantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kedzoliman pada rakyat kecil,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB