Gunakan Akta Palsu Oknum Polisi di PN Jakut Dipidana 18 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Boko, SH mennyatakan terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara, Selasa (7/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Eka Haryana dalam tuntutanya yang dibacakan Jaksa Imelda menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman tiga tahun penjara.

JPU mendakwa terdakwa melakukan kejahatan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) terhadap bidang tanah miliknya yang terkena pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung – Cilincing sekitar tahun 2018 silam.

Dimana, kata Jaksa Imelda dalam pembacaan tuntutannya, bahwa tanah milik terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid, masuk ke dalam Pengumuman Peta Bidang Tanah No. 05/PBT/JU/XII/2018, Kelurahan Marunda yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Imelda, telah merugikan PT. Granito Nusa Warna (PT. GNW) selaku Direktur Utama kurang lebih Rp15 miliar. Pasalnya, PT. GNW yang diwakili Ho Haryati juga merasa memiliki AJB No. 1160/2008, AJB No. 1161/2008 dan AJB No. 1162/2008.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Jaksa menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Slamet Musyianto, SH, MKn tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No. 1160/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1161/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1162/2008 tanggal 15 Desember 2008.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid didampingi Tim Kuasa Hukum, Mangaraja TS, SH, Jimmy LSD Simanjuntak dan Davidson Simanjuntak, SH maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB