Selisih Uang Limbah Kardus Karyawan Alfamart Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Malang nasib seorang perempuan karyawan Alfamart (PT. Sumber Alfa Ria Trijaya), Upih Herawati (35) warga Babelan RT22/RW03, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproses hukum sebagai Staff Finance pada PT. Sumber Alfa Ria Trijaya yang bergerak dibidang retail tersebut.

Saat ini, Upih Herawati ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhitung, sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Upih Herawati ditempatkan bekerja di Alfamart yang berlokasi di Jalan Industri Selatan VI Blok PP 6 Kawasan Industry Jababeka II Cikarang Kabupaten Bekasi dengan jabatan Kasir Peti Cash bulan Oktober 2014. Salah satu tanggung jawabnya merekap hasil penjualan kardus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Bambang Sunaryo, SH mengatakan, bahwa kliennya itu pada tanggal 07 April 2020, mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi, berkaitan laporan dari pihak PT. Sumber Alfa Ria Trijaya.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Pada proses penyidikan Upih belum didampingi Kuasa Hukum. Upih diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, terkait selisih uang penjualan limbah kardus pada 24 Agustus – 8 September 2019,” terangnya, Jumat (10/6/2022).

Diakui Bambang, kesalahan Upih saat itu tidak menghitung ulang uang yang disetorkan dari sang pembeli limbah kardus sebelum diletakan didalam brankas, karena dirasa sudah rekanan cukup lama. Disitulah kesalahan Upih yang kini akan dijebloskan ke sel penjara.

“Upih sudah melaporkan kepada atasanya dan manager juga berusaha mencari selisih uang tersebut, tapi managernya tetap meminta Upih harus mengganti selisih uang sebesar Rp154 juta dan harus mengganti dalam waktu 1 minggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kemudian, sambung Bambang, Upih dan pihak keluarga berusaha mencari pinjaman kesana kemari, namun tidak mendapatkan hasil. Upaya untuk meminta keringanan dari manager Alfamart itu pun tidak mendapatkan jawaban.

Akhirnya, keluarga Upih kembali berusaha mencari pinjaman, termasuk ke beberapa Bank namun hasilnya nihil.  Upih kemudian menemui Pimpinan Cabang dan melaporkan usahanya meminjam ke sana sini dan meminjam ke Bank tidak mendapatkan hasil.

Upih dengan itikad baik, berusaha untuk bertanggung jawab dengan cara mencicil Rp3 juta per bulan dengan posisinya sebagai Kasir Peti Cash. Namun permohonan itu ditolak dan malah Upih di PHK sepihak tanpa pesangon dan gaji selama 2 bulan tidak dibayar.

“Saat itu, dengan di PHK-nya, Upih pihak keluarganya mengira permasalahannya selesai. Namun perkiraan Upih itu meleset. Upih dilaporkan ke kepolisian untuk dijebloskan ke penjara,” pungkas Bambang. (Mul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB