BPPK RI Desak Pemkot Bekasi Tegas Sikapi Perizinan PT. BMC

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. BMC

PT. BMC

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, segala perizinan perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) wajib dipenuhi para pengusaha untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk dukungan pembangunan dari sektor perizinan dan sektor pajak.

“Jadi, jelas jika ada pengusaha yang tidak melengkapi perizinan usahanya sesuai aturan main, maka pengusaha tersebut, tidak ikut menyumbang pembangunan diwilayah tempatnya usaha,” kata Jhonson, Jumat (3/6/2022).

Untuk hal itu, lanjut Jhonson, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, harus melakukan tindakkan tegas terhadap usaha – usaha yang dianggap telah merugikan dan tidak membawa kebaikan untuk pemerataan pembangunan diwilayah dimana tempatnya berusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang benar PT. BMC di Kota Bekasi yang sudah berdiri sejak tahun 1990, tapi termyata baru sekarang mau mengurus kelengkapan izin ya kebangetan memang selama ini ngak ada pengawasan dari Pemerintah Daerahnya, Ngapain aja,” sindir Jhonson.

Apalagi, sambung Jhonson, perusahaan tersebut diberitakan belum mengantongi Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin juga memperbaharui Site Plane dan tidak menutup kemungkinan kelengkapan izin – izin lain pun mungkin tidak punya.

“Misalnya, kalau Keterangan Rencana Kota atau KRK-nya aja baru mau dibuat yang menjadi pertanyaannya kita gimana perizinan lainnya bisa berproses, karena KRK itulah yang menjadi dasarnya, termasuk IMB dan sebagainya” jelas Jhonson.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

KRK pun tambah Jhonson, baru mau dibuat pihak perusahaan menyusul adanya sidak dari Komisi II DPRD Kota Bekasi adanya pengaduan masyarakat terkait limbah di Kali Bencong yang menghitam dan beraroma tak sedap.

“Setelah itulah pihak PT. BMC dipanggil baru ketawan ternyata banyak tidak melengkapi atau memiliki izin seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan Site Plane. Sekarang baru kejar KRK,” imbuhnya.

Masih kata Jhonson, anehnya pihak PT. BMC, tidak diberikan saksi tegas, karena selama ini telah merugikan daerah. Terlebih lagi, PT. BMC bukan perusahaan baru di Kota Bekasi yang ditegor baru mengurus kelengkapan izinnya.

“Harusnya ambil tindakan tegas dulu berikan sanksi segel. Bagaimana itu selama ini soal limbah B3-nya dan bagaimana dampak negative bagi masyarakat setempat. Pemberitaan menyebut CSR-nya untuk lingkungan juga tidak pernah dirasakan. BPPK RI siap laporkan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Bekasi turun melakukan sidak ke PT. Braja Mukti Cakra (PT. BMC) yang berlokasi di Harapan Jaya, Bekasi Utara, terkait pencemaran Kali Bencong yang disinyalir bersumber dari aktivitas Perusahan manufaktur suku cadang tersebut.

“Kami sudah sidak, melihat langsung saluran pembuangan PT. BMC di Harapan Jaya, Bekasi Utara. Hal itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah di Kali Bencong,” ujar Arif kepada awak media pada, Kamis 14 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Dikatakan Arif, saat Komisi II DPRD Kota Bekasi, melakukan sidak, terlihat saluran pembuangan limbahnya sudah dibersihkan. Meski begitu, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan tetap memanggil pihak PT. BMC dengan membawa semua dokumen terkait pengelolaan limbah.

Sementara itu, Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menyeggel PT. BMC yang disinyalir tidak memiliki izin seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan Site Plane.

“Ruang Tata Kota sesuai PP No. 21 Tahun 2021, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Lingkungan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Aji.

Selain itu, keberadaan PT. BMC di Harapan Jaya Kota Bekasi dinilai tidak membawa harapan baru atau terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga atau masyarakat setempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2011, Pemerintah Kota Bekasi.

“Warga setempat juga tidak pernah merasakan adanya CSR Perusahaan PT. BMC sebagai tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan,” pungkasnya. (Hasrul)

Sumber: Beritaekspres.com

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB