Pensiunan Juru Sita PN Jakut Bantah Tandatangan Surat Sita Jaminan

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Fakta Sarman

Saksi Fakta Sarman

BERITA JAKARTA – Pesidangan perkara terdakwa Herman Yusuf terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mencari pembuktian yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira, SH, mendakwa Herman Yusuf dengan Pasal 167 KUHP.

Diketahui, perkara Herman Yusuf sebelumnya juga sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama yakni, Pasal 167 KUHP dengan pelapor yang sama Suseno Halim pada tahun 2013 lalu. Meski perkara ini telah memiliki hukum tetap (inkrah) namun bisa kembali disidangkan.

Perkara Herman Yusuf, Selasa 24 Mei 2022 sudah sampai pada pemeriksaan keterangan saksi fakta Sarman pensiunan PNS Juru Sita PN Jakarta Utara yang terungkap adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan dua Hakim Anggota, H. Simarmata dan Bukoro.

Keterangan saksi Sarman dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Dyofa Yudistira mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan seperti barang bukti surat yang tertera berupa foto copy di dalam berkas JPU kasus perkara pidana antara Susesno Halim dengan Herman Yusuf.

Bukti Surat Sita Jaminan

“Tandatangan yang ada dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut bukan tanda tangan saya. Berita Acara Sita harus melampirkan dan melekat surat penetapan berkas. Dan saya tidak pernah satu tim dengan Juru Sita Didik Ika Karana dan Nanik Rosida sebagaimana tertera dalam berkas Berita Acara Sita tersebut,” jelas Sarman selaku saksi fakta.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Herman Yusuf, Aidi Johan mengatakan, saksi yang dihadiri adalah saksi fakta yang tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan. Penanganan perkara Aquo ini, adanya dugaan unsur nebis in idem. Artinya perkara yang sama tidak dapat dituntut dua kali.

Sebagaimana, kata Aidi Johan, nomor perkara yang ke dua saat ini disidangkan, teregistrasi perkara Nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr, Pasal 167 KUHP, terdakwa Herman Yusuf dan berkas perkara yang pertama teregister Nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr.

“Perkara pertama sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebagaimana amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Onslag Van vervolging atas laporan dari Suseno Halim, pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB