BERITA BEKASI – Tim Hukum Apindo yang mendapatkan kuasa dari PT. Toyonaga Indonesia beralamat di Jalan Kayu Manis, Blok F10-01E Kawasan Industri Delta Silicon 3, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuding kedatangan Ag_Ers, SH, MH & Partner adalah pemerasan yang dituangkan pada berita acara perundingan atau Bipartit.
Kepada Matafakta.com, Alif salah satu Tim Hukum pendamping karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Ag_Ers, SH, MH & Partner mengatakan, tudingan pemerasan yang dilayangkan Tim Hukum PT. Toyonaga Indonesia dari Apindo sebagai kuasa Perusahaan berlebihan.
“Tudingan pemerasan itu dituangkan dalam berita acara Bipartit antara kami selaku kuasa hukum karyawan korban PHK sepihak dengan pihak Perusahaan yang diwakili kuasa hukum dari Apindo,” kata Alip, Jumat (29/4/2022).
Seharusnya, sambung Alip, kalau memang PT. Toyonaga Indonesia menggunakan kuasa dari Tim Hukum Apindo lebih mengerti tentang aturan main antara pekerja atau karyawan dengan pihak Perusahaan, bukan dilawan dengan tudingan pemerasan.
“Kedatangan kami ini sebagai kuasa hukum karyawan korban PHK sepihak yang haknya tidak diberikan sesuai aturan main kok kami malah dituding pemerasan baca dong aturannya. Masa selaku Tim Hukum Apindo tidak paham,” sindir Alif.
Alif menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap sikap PT. Toyonaga Indonesia, karena dinilai sudah tidak punya itikat baik untuk mau menyelesaikan persoalan hak karyawan yakni DH (49) dengan masa kerja 11 tahun dan WS (30) masa kerja 8 tahun.
“Ya, kalau kita ngikut kemauan pihak PT. Toyonaga Indonesia kalau mereka mau panjang boleh kalau mereka mau secara kekeluargaan boleh. Intinya buat kami DH dan WS jangan dirugikan berikan haknya sesuai aturan yang ada. Ya, pikir aja masa kompensasi sebulan gaji,” pungkasnya. (Hasrul)






