Pembobol Uang Bank Mandiri Rp120 Miliar Tertangkap di Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald

Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald

BERITA JAKARTA – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan tergelincir juga seperti yang dialami koruptor Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku kasus pembobolan uang milik Bank Mandiri senilai Rp120 miliar pada 2002 silam.

Belasan tahun dia bermain petak umpat agar lolos menjalani hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Namun kali ini, Koko Sandoza berhasil dicokok Tim Tangkap Koruptor atau biasa disebut Tim Tabur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengungkapkan kronologi penangkapan terpidana buron belasan tahun tersebut. AMC kata Bima, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap pencoleng di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.

Dikatakan Bima, terpidana Koko Sandoza ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 terkait penggarongan uang rakyat pada PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan.

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada, Rabu 19 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Akhirnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman penjaranya selama empat tahun.

Diketahui, penggarongan uang rakyat dilakukan Koko terhadap Bank Mandiri ini tidak sendirian. Koko ditemani, Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi dan Harianto Brasali.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar,” kata Bima dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Bima menjelaskan, Koko Sandoza berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Koko Sandoza dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB