BERITA TANGERANG – Setelah upaya Prapradilan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kedua pasangan suami istri TS (37) dan M (34) warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, langsung dilakukan penangkapan.
Kedua pasangan suami istri itu disangkakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek dagang berupa kasur merek Inoac milik orang lain.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (28/12/2021) kemarin.
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac yang diduga palsu ke bagian legal perusahaan yang kemudian langsung membuat laporan ke polisi pada Kamis 15 Oktober 2021.
Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan itu, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.
Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
“Atas izin dari Pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka dan menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis bermerek Inoac diduga palsu,” ungkapnya.
Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor yang kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac yang sudah dilakukannya sejak tahun 2016.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Sofyan)