BERITA BEKASI – Ramainya pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga sebagai uang komisi dari acara Gathering Media DPRD Kota Bekasi untuk salah satu aktifis politik di Kota Bekasi, Ahmad Sabana ditanggapi praktisi hukum, Jeni Basauli, SH.
Menurut Jeni Basauli, kalau korelasinya uang titipan tersebut untuk sebuah proyek bisa disebut perbuatan gratifikasi.
“Secara hukum harus juga dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah bisa diduga sebagai gratifikasi,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeni melanjutkan, definisi hukum pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (B.W) yakni:
Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian
“Tapi syaratnya bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dari bentuk dan keadaan yang sama,” kata Jeni.
Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1694 BW adalah Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.
“Syarat bahwa dia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” jelas Jeni.
Dia pun mendukung jika ada pihak-pihak LSM atau mahasiswa yang menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.
“Agar persoalannya bisa terang benderang. Isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak penasaran,” pungkas Jeni. (Usan)