Soal Kwitansi Rp23 Juta, Praktisi Hukum: Kalau Buat Proyek Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: Jeni Basauli, SH

Praktisi Hukum: Jeni Basauli, SH

BERITA BEKASI – Ramainya pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga sebagai uang komisi dari acara Gathering Media DPRD Kota Bekasi untuk salah satu aktifis politik di Kota Bekasi, Ahmad Sabana ditanggapi praktisi hukum, Jeni Basauli, SH.

Menurut Jeni Basauli, kalau korelasinya uang titipan tersebut untuk sebuah proyek bisa disebut perbuatan gratifikasi.

“Secara hukum harus juga dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah bisa diduga sebagai gratifikasi,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).

Jeni melanjutkan, definisi hukum pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (B.W) yakni:

Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian

“Tapi syaratnya bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dari bentuk dan keadaan yang sama,” kata Jeni.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1694 BW adalah Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.

“Syarat bahwa dia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” jelas Jeni.

Dia pun mendukung jika ada pihak-pihak LSM atau mahasiswa yang menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.

“Agar persoalannya bisa terang benderang. Isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak penasaran,” pungkas Jeni. (Usan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB