BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI diminta untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Jaksa berinisial TM yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Sebab Jaksa TM diduga kuat tidak melaksanakan putusan Peninjuan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan barang bukti dalam kasus penipuan dan pengelapan perkara pelat besi senilai Rp2 miliar yang dituduhkan PT. Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) kepada terpidana Tony.
“Untuk itu kami meminta agar pihak Jamwas RI segera memanggil dan memeriksa oknum Jaksa berinisial TM karena tidak melaksanakan isi putusan PK MA,” tegas Advokat Afdil Fitri Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga kata Afdil, pihaknya pun telah mengirimkan kepada Jamwas RI dengan nomor surat: 002/YBS&P/XI/2021 perihal ketidakprofesional Jaksa dalam melaksanakan putusan PK MA terkait barang bukti.
Afdil menjelaskan, ditingkat PN Jakarta Utara, Tony divonis bebas namun pada pertengahan Mei 2020 Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi dan dikabulkan MA. Namun, pada 21 Desember 2020, Tony mengajukan PK.
Dalam amar putusan MA No.33 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 berbunyi:
“Membatalkan putusan Kasasi MA No.16/K/PID/2020, melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terpidana yaitu Tony dan memulihan haknya,” ujarnya menirukan isi putusan PK MA RI.
Selain itu dia juga menyesalkan oknum Jaksa TM berasumsi dan berdalil bahwa terkait salah satu frasa dalam amar berbunyi “Dikembalikan kepada yang berhak”.
“Artinya Hakim MA masih memiliki keraguan dalam memutus perkara ini, jadi akan ada kemungkinan yang berhak adalah pihak PT. BMKU, sehingga oknum Jaksa TM atas perintah pimpinan Kejari Jakarta Utara meminta fatwa kepada MA,” sesal Afdil.
Padahal kata dia, dalam amar putusan MA No.33 PK/Pid/2020 sudah jelas. Dimana bunyi amar putusan tersebut menyatakan barang bukti (asset) di kembalikan kepada yang berhak melalui terpidana yaitu Sdr. Tony dan memulihan haknya
“Tapi, sampai saat ini nasib klien kami belum ada kepastian hukum dari tindak lanjut Jaksa dalam menjalankan pengeksekusian amar putusan terkait barang bukti tersebut. Dan barang bukti sampai saat ini masih dalam penguasaan pihak PT. BMKU,” jelasnya.
Sedangkan putusan lengkap dari MA, pihak PN Jakarta Utara sudah mengirimkan ke Kejari Jakut dan sudah diterima berdasarkan relass pemberitahuan putusan MA pada tanggal 7 Desember 2021,” sambung Afdil.
Afdil berharap dalam kasus ini segera menemui penyelesaian sesuai dengan amar putusan MA, karena akan mengakibatkan kerugian baik secara formil maupun material.
Menurut Afdil, peran Jamwas sangat penting untuk menindak oknum Jaksa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan membantu menyelesaikan perkara-perkara seperti ini, karena menyangkut hak seseorang dalam mendapatkan kepastian hukum yang efektif.
“Sampai saat ini Tony masih menunggu proses pengeksekusian barang bukti sebagaimana amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas dia. (Sofyan)