Tak Jalankan Putusan MA, Kuasa Hukum Minta Jamwas Periksa Oknum Jaksa TM

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Jakarta Utara

Kantor Kejari Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI diminta untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Jaksa berinisial TM yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Sebab Jaksa TM diduga kuat tidak melaksanakan putusan Peninjuan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan barang bukti dalam kasus penipuan dan pengelapan perkara pelat besi senilai Rp2 miliar yang dituduhkan PT. Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) kepada terpidana Tony.

“Untuk itu kami meminta agar pihak Jamwas RI segera memanggil dan memeriksa oknum Jaksa berinisial TM karena tidak melaksanakan isi putusan PK MA,” tegas Advokat Afdil Fitri Yadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga kata Afdil, pihaknya pun telah mengirimkan kepada Jamwas RI dengan nomor surat: 002/YBS&P/XI/2021 perihal ketidakprofesional Jaksa dalam melaksanakan putusan PK MA terkait barang bukti.

Afdil menjelaskan, ditingkat PN Jakarta Utara, Tony divonis bebas namun pada pertengahan Mei 2020 Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi dan dikabulkan MA. Namun, pada 21 Desember 2020, Tony mengajukan PK.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Dalam amar putusan MA No.33 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 berbunyi:

Membatalkan putusan Kasasi MA No.16/K/PID/2020, melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terpidana yaitu Tony dan memulihan haknya,” ujarnya menirukan isi putusan PK MA RI.

Selain itu dia juga menyesalkan oknum Jaksa TM berasumsi dan berdalil bahwa terkait salah satu frasa dalam amar berbunyi “Dikembalikan kepada yang berhak”.

“Artinya Hakim MA masih memiliki keraguan dalam memutus perkara ini, jadi akan ada kemungkinan yang berhak adalah pihak PT. BMKU, sehingga oknum Jaksa TM atas perintah pimpinan Kejari Jakarta Utara meminta fatwa kepada MA,” sesal Afdil.

Padahal kata dia, dalam amar putusan MA No.33 PK/Pid/2020 sudah jelas. Dimana bunyi amar putusan tersebut menyatakan barang bukti (asset) di kembalikan kepada yang berhak melalui terpidana yaitu Sdr. Tony dan memulihan haknya

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Tapi, sampai saat ini nasib klien kami belum ada kepastian hukum dari tindak lanjut Jaksa dalam menjalankan pengeksekusian amar putusan terkait barang bukti tersebut. Dan barang bukti sampai saat ini masih dalam penguasaan pihak PT. BMKU,” jelasnya.

Sedangkan putusan lengkap dari MA, pihak PN Jakarta Utara sudah mengirimkan ke Kejari Jakut dan sudah diterima berdasarkan relass pemberitahuan putusan MA pada tanggal 7 Desember 2021,” sambung Afdil.

Afdil berharap dalam kasus ini segera menemui penyelesaian sesuai dengan amar putusan MA, karena akan mengakibatkan kerugian baik secara formil maupun material.

Menurut Afdil, peran Jamwas sangat penting untuk menindak oknum Jaksa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan membantu menyelesaikan perkara-perkara seperti ini, karena menyangkut hak seseorang dalam mendapatkan kepastian hukum yang efektif.

“Sampai saat ini Tony masih menunggu proses pengeksekusian barang bukti sebagaimana amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB