Sepak Terjang Politik Rahmi Husen Daftar DPD Demokrat Maluku Utara

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Demokrat

Partai Demokrat

BERITA JAKARTA – Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) ke IV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara telah usai dengan menetapkan dua calon kandidat yakni Arsad Sardan dan Rahmi Husen, Selasa (21/12/2021).

Namun, Musda ke IV Partai Demokrat kali ini, menyisakan polemik pasalnya salah satu calon yakni Rahmi Husen diduga kader bermasalah.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai media, Rahmi Husen, tersandung berbagai kasus Korupsi di Maluku Utara, termasuk dugaan menerima dana Bansos Kabupaten Haltim APBD 2010 senilai Rp4,8 miliar.

Selain itu, Rahmi juga terlibat dugaan kasus Korupsi harmonisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT-RW) di Provinsi Malut APBD 2010 senilai Rp2 miliar yang saat ini di sidik oleh Kejati Malut.

Imbas terlibat kasus korupsi ini, Rahmi Husen, bersama petinggi Partai Demokrat Maluku Utara di pecat oleh Demokrat. Hal ini dibenarkan Aksa Basrah, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara.

Menurutnya hasil pleno sudah resmi memberhentikan sejumlah Anggota DPRD yang juga fungsionaris Partai karena telah melakukan sejumlah pelangaran, termasuk dugaan korupsi.

Tak hanya itu, Pemecatan Rahmi Husen dari Ketua Demokrat Maluku Utara juga diaminin DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Harian, Syariefuddin Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Alasan pemecatan Rahmi Husen adalah adanya mosi tidak percaya dari tujuh DPC Partai Demokrat Malut terhadap kepemimpinan Rahmi Husen dalam menjalankan tugas organisasi.

Rahmi Husen diduga menerima uang pendaftaran Pilgub awal 2013 lalu, sebesar Rp30 juta setiap calon Gubernur dari Partai Demokrat.

Sementara, untuk calon Wagub peminat memberi Rp 5 juta per orang. Data DPD Partai Demokrat Maluku Utara mencatat 30 orang yang berminat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan 5 orang sebagai Cagub. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB