BERITA BEKASI – Sengketa tanah sawah dah tanah darat seluas kurang lebih 7 hektar yang lokasinya berada di Kampung Elo RT003/RW003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, bakal bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Hadi selaku narasumber mengatakan, berdasarkan sejumlah data berupa foto copy yang di perolehnya, tanah seluas kurang lebih 7 hektar itu, saat ini menjadi objek bersengketa antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yakni, Dinas Pertanian, dan pihak Engkyang selaku ahli waris dari Lim Hin Nio.
Diketahui, bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengklaim sebagai pemegang hak pakai berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 13 yang diterbitkan pada tahun 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak Engkyang mengklaim tanah seluas 7 hektar lebih itu, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Kekitir No C: 642 Persil 29 atas nama Lim Hin Hio dan SPPT Nomor: 32.18.120.002.003-1097.0 atas nama Engkyang Engkyang,” kata Hadi, Senin (20/12/2021).
Dilanjutkan Hadi, bukti kepemilikan Engkyang terhadap tanah tersebut juga dikuatkan dengan sejumlah surat – surat yang dikeluarkan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jajuli Sulaeman Abdas, S.AB.
“Diantaranya, surat keterangan tidak sengketa tertanggal 06 Oktober 2020, surat keterangan Kepala Desa Sukamanah, tertanggal 09 Oktober 2020 yang di dalam surat keteranganya dikatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik adat dan bukan tanah Negara,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Hadi, surat keterangan riwayat tanah tertanggal 09 Oktober 2020 yang berisi bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektar ini, tercatat atas nama Lim Hin Nio.
“Bukan itu saja, surat penguasaan fisik bidang atau Sporadik juga sudah di miliki oleh Engkyang dan di ketahui Kepala Desa Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas,” jelasnya.
Belakangan diketahui, bahwa sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut, sudah berlangsung secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan Perkara No: 197/Pdt.G/2021/PN/Ckr.
“Dalam perkara ini Engkyang sebagai penggugat dan sebagai pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintahan Desa Sukamanah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi,” jelas Hadi lagi.
Dimana diketahui, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, mengeluarkan putusan Sela yang artinya Majelis Hakim membuat keputusan sebelum memeriksa berkas perkara.
“Hal itu, sebagaimana di didalilkan pihak tergugat di dalam eksepsinya. Karena terhadap sengketa Administrasi Negara, termasuk Sertipikat, bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, tapi menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, H. Umin Suminta, SH, MH selaku Kuasa Hukum Engkyang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, Jawa Barat, untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pakai No. 13 yang dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemegang hak pakai terhadap tanah obyek sengketa tersebut.
“Ya benar, kami selaku kuasa Hukum Engkyang atas nama klien kami, akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pakai No. 13 yang dipegang pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menguasai tanah milik klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan data – data kepemilikan berupa C: 642 persil 49 dan SPPT sebagai bukti pembayaran pajak meyakini bahwa tanah sengketa tersebut milik Engkyang berdasarkan surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, Sporadik yang semuanya dikeluarkan Pemerintahan Desa setempat yang ditandatangani Kepala Desa.
“Tanah sengketa tersebut untuk sementara sambil menunggu keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut diamankan Pemerintahan Desa,” pungkasnya. (Hasrul)