BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, telah menerima berkas perkara kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu Malang, Jawa Timur, dengan tersangka JE (49) alias Ko Jul, pemilik sekaligus pengelola sekolah SPI.
Tersangka JE, dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 Tahun 2016, tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor: 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 KUH Pidana.
“Penerimaan berkas perkara tahap pertama atas kasus kejahatan seksual ini dilakukan pada tanggal 17 September 2021,” terang Arist kepada Matafakta.com, Selasa (14/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, sambung Arist, setelah dilakukan penelitian oleh Kejati Jawa Timur berkas perkara dianggap masih belum terpenuhinya alat buktinya terhadap pasal sangkaan yang dilakukan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur.
“Kemudian pada 23 September 2021 Kejati Jawa Timur memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap alias (P-18) yang selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi (P-19),” jelasnya.
Setelah kurang lebih, lanjut Arist, dari 2 bulan berkas perkara di kembalikan ke penyidik Polda Jawa Timur, pada akhirnya Senin 6 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara sekolah SPI.
Setelah Penyidik Polda Jawa Timur melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan dari korban, berdasarkan hukum acara JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara apakah petunjuk P-18 atau P-19 telah dipenuhi Penyidik atau belum guna proses lebih lanjut.
“Kekawatiran kasus JE si pemilik sekolah SPI masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur terjawab sudah. Dalam waktu 14 hari kedepan diharapkan berkas perkara JE sudah lengkap atau P-21 untuk dimulainya penuntutan,” imbuhnya.
Untuk kepastian hukumnya, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat dan para pekerja kemanusiaan dan aktivis anak untuk mengawal proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan.
Mengingat kasus, Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI dan Komnas Perlindungan Anak percaya dan yakin bahwa berkas perkara kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka JE segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,
“Kejahatan seksual JE merupakan tindak pidana luar biasa dan leg specialist dan demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum, saya percaya dengan komitmen Kejati Jawa Timur. Anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkas Arist. (Indra)