Kasus Seksual SPI, Komnas PA Yakin Komitmen Kejati Jawa Timur

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, telah menerima berkas perkara kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu Malang, Jawa Timur, dengan tersangka JE (49) alias Ko Jul, pemilik sekaligus pengelola sekolah SPI.

Tersangka JE, dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 Tahun 2016, tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor: 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 KUH Pidana.

“Penerimaan berkas perkara tahap pertama atas kasus kejahatan seksual ini dilakukan pada tanggal 17 September 2021,” terang Arist kepada Matafakta.com, Selasa (14/12/2021).

Kemudian, sambung Arist, setelah dilakukan penelitian oleh Kejati Jawa Timur berkas perkara dianggap masih belum terpenuhinya alat buktinya terhadap pasal sangkaan yang dilakukan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur.

“Kemudian pada 23 September 2021 Kejati Jawa Timur memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap alias (P-18) yang selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi (P-19),” jelasnya.

Setelah kurang lebih, lanjut Arist, dari 2 bulan berkas perkara di kembalikan ke penyidik Polda Jawa Timur, pada akhirnya Senin 6 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara sekolah SPI.

Setelah Penyidik Polda Jawa Timur melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan dari korban, berdasarkan hukum acara JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara apakah petunjuk P-18 atau P-19 telah dipenuhi Penyidik atau belum guna proses lebih lanjut.

“Kekawatiran kasus JE si pemilik sekolah SPI masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur terjawab sudah. Dalam waktu 14 hari kedepan diharapkan berkas perkara JE sudah lengkap atau P-21 untuk dimulainya penuntutan,” imbuhnya.

Untuk kepastian hukumnya, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat dan para pekerja kemanusiaan dan aktivis anak untuk mengawal proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan.

Mengingat kasus, Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI dan Komnas Perlindungan Anak percaya dan yakin bahwa berkas perkara kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka JE segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,

“Kejahatan seksual JE merupakan tindak pidana luar biasa dan leg specialist dan demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum, saya percaya dengan komitmen Kejati Jawa Timur. Anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkas Arist. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB