BERITA JAKARTA – Tujuh bulan sudah kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang, Jawa Timur, terhadap puluhan peserta didiknya “Mengendap” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah dikembalikan berkasnya satu bulan lalu kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur.
“Tidak ada yang dikabarkan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban apalagi kepada Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI,” kata Ketua Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Minggu (12/12/2021).
Komnas PA, sambung Arist, ingin mengetahui apa saja yang menjadi alasan dan catatan serta data yang perlu dilengkapi Penyidik Polda Jawa Timur, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban atas prilaku bejat JE yang sudah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya percaya bahwa Kejati Jawa Timur akan segera menetapkan berkas perkara JE yang telah diteliti dan diperiksa sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak peserta didiknya dan berkas perkaranya dalam status lengkap (P21), sehingga JE segera bisa ditahan dan perkaranya siap untuk di sidangkan,” tegas Arist.
Dikatakan Arist, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Polda Jawa Timur sudah menetapkan status hukum JE sebagai tersangka dengan demikian Penyidik Polda Jawa Timur, sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan pelaku.
“Namun apa yang terjadi sampai hari ini pelaku tak kunjung juga ditangkap dan ditahan. Oleh karenanya, wajarlah kalau banyak anggota masyarakat mempertanyakan mengendapnya kasus JE di Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.
Komnas PA, lanjut Arist, masih percaya terhadap keberpihakan Kejati dan Penyidik Polri di Polda Jawa Timur terhadap korban. Untuk itu, Komnas PA segera mendatangi kantor Kejati Jawa Timur guna mempertanyakan mengapa dan dalil hukum apa yang membuat kasus JE mengendap.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur. Sebab, kasus JE adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancamam pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup atau hukuman mati. Jadi kasus JE bukanlah tindak kejahatan pidana biasa namun luar biasa,” pungkas Arist. (Sofyan)