Kasus Kejahatan Seksual di SPI Mengendap di Kejati Jawa Timur

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Tujuh bulan sudah kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang, Jawa Timur, terhadap puluhan peserta didiknya “Mengendap” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah dikembalikan berkasnya satu bulan lalu kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur.

“Tidak ada yang dikabarkan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban apalagi kepada Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI,” kata Ketua Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Minggu (12/12/2021).

Komnas PA, sambung Arist, ingin mengetahui apa saja yang menjadi alasan dan catatan serta data yang perlu dilengkapi Penyidik Polda Jawa Timur, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban atas prilaku bejat JE yang sudah ditetapkan tersangka.

“Saya percaya bahwa Kejati Jawa Timur akan segera menetapkan berkas perkara JE yang telah diteliti dan diperiksa sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak peserta didiknya dan berkas perkaranya dalam status lengkap (P21), sehingga JE segera bisa ditahan dan perkaranya siap untuk di sidangkan,” tegas Arist.

Dikatakan Arist, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Polda Jawa Timur sudah menetapkan status hukum JE sebagai tersangka dengan demikian Penyidik Polda Jawa Timur, sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan pelaku.

“Namun apa yang terjadi sampai hari ini pelaku tak kunjung juga ditangkap dan ditahan. Oleh karenanya, wajarlah kalau banyak anggota masyarakat mempertanyakan mengendapnya kasus JE di Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

Komnas PA, lanjut Arist, masih percaya terhadap keberpihakan Kejati dan Penyidik Polri di Polda Jawa Timur terhadap korban. Untuk itu, Komnas PA segera mendatangi kantor Kejati Jawa Timur guna mempertanyakan mengapa dan dalil hukum apa yang membuat kasus JE mengendap.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur. Sebab, kasus JE adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancamam pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup atau hukuman mati. Jadi kasus JE bukanlah tindak kejahatan pidana biasa namun luar biasa,” pungkas Arist. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB