BERITA JAKARTA – Harapan para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp15 triliun tampaknya kembali kandas setelah sempat setahun lebih mandek di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kini kasus KSP Indosurya, tersendat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka penipuan dan penggelapan yakni, Henry Surya selaku pemilik, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin June Indria yang dimana ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kepada Matafakta.com, Advokat sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, mempertanyakan istilah koordinasi yang dikatakan Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika soal membangun konstruksi perkara KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu, Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pihak Perbankan,” ingat Alvin, Senin (6/12/2021).
Namun, sambung Alvin yang terjadi sejak dilimpahkannya berkas perkara KSP Indosurya pada Jumat 4 Juni 2021 lalu ke Kejaksaan Agung, ternyata berkas perkara KSP Indosurya sudah dua kali dikembalikan atau P-19 dengan petunjuk penyidik Kejaksaan untuk dilengkapi.
“Artinya masih ada kekurangan. Padahal sebelumnya, Dirtipideksus mengaku, telah berkoordinasi. Patut kita menduga, setelah lepas dari Dittipideksus Bareskrim Polri, karena adanya desakan publik kemudian diganjal atau persulit di penyidik Kejagung,” ungkapnya.
Dikatakan Alvin, betapa sulitnya untuk mendapatkan keadilan dan penegakkan hukum bagi para korban dugaan penipuan KSP Indosurya dengan nilai yang cukup fantastis atau sudah memiliki modal yang mencapai Rp15 triliun hasil raupan dari 5.700 nasabah.
“Informasi yang saya dapat yang bersangkutan boss besar KSP. Indosurya yakni Hendry Surya lagi asik plesiran di Bali. Sementara, ribuan nasabah yang menjadi korbannya sebagian tengah menjerit terlabih lagi sekarang dihantam pandemi,” sindirnya.
Alvin pun berharap, kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya masih memilik hati nurani dan mau mendengar jeritan para korban yang meminta keadilan sebagai Warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan keadilan hukum.
“Sudah menjadi rahasia umum dalam penegakkan hukum di Indonesia kalau tersangka tidak dilakukan penahanan. Coba ketiganya dilakukan penahanan ketika ditetapkan tersangka mungkin akan lain ceritanya,” pungkas Alvin. (Sofyan)