Dua Residivis Narkotika Dituntut Pidana Mati

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Hukuman Mati

Dua Terdakwa Hukuman Mati

BERITA JAKARTA – Dua terdakwa yakni Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus hanya bisa tertunduk malu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha dan Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuntut pidana mati.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dengan pidana mati,” ucap JPU Guntur Adi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021) sore.

Alasannya, menurut JPU selain kedua pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika, jumlah barang bukti yang dihadirkan ke persidangan juga cukup fantastis yaitu sejumlah 264 kilogram sabu.

Hal yang memberatkan sambung Guntur, perbuatan terdakwa Nur Rachman maupun terdakwa Honi Aprizal tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara, hal yang meringkan kedua terdakwa tidak ada.

Menurut JPU Guntur dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto dengan dua Hakim Anggota, Bintang AL dan Saptono menjelaskan, kedua lelaki yang berpendidikan SLTA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Kronologi

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Warung Jalan Kamboja No. 10 RT02/RW06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saksi Sunardi, Zaenudin, Dedek Erikson Malau dan Desman Nababan (Anggota Polres Jakarta Pusat), menangkap terdakwa Nur Rachman dan Terdakwa Honi Aprizal setelah melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Grand Max warna putih dan ditemukan 246.075 kilogram sabu.

Kemudian, pihak kepolisian membawa Nur Rachman dan Honi Aprizal berserta barang bukti narkotika hasil kejahatan ke Polres Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB