Ahli Waris Tju To Sih Kasus Lahan Jatimulya Tak Penuhi Panggilan Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Ahli waris Tju To Sih tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, menyusul adanya laporan pidana dugaan penggunaan surat palsu untuk penguasai lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan oleh kuasa hukum ahli waris Hasbulah.

Ketidakhadiran pihak ahli waris Tju To Sih memenuhi panggilan polisi itu diketahui dari keterangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi yang diterima tim kuasa hukum ahli waris, Hasbullah, Bernardus Tamba, SH.

“Seharusnya, pihak ahli waris Tju To Sih yang dilaporkan pidana datang dong. Inilah cara kita sama-sama untuk mencari kebenaran melalui aturan hukum yang ada di negara kita. Kenapa tidak datang,” kata Tamba sapaan akrabyan kepada Matafakta.com, Senin (29/11/2021).

Tamba menghimbau, ahli waris Tju To Sih taat aturan hukum untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, agar persoalan sengketa kepemilikan lahan seluas 10.110 M2 Jatimulya dapat segera terselesaikan dan tidak saling klaim sehingga menghilangkan hak orang lain.

“Kalau kita mau mencari kebenaran, inilah saatnya dengan memulai memenuhi panggilan polisi atau penyidik terkait laporan pidana kita dari pihak ahli waris Hasbulah. Kalo pihak ahli waris kita, Hasbulah sudah diperiksa dan membawa bukti-bukti asli kepemilikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Salah satu Tim Kuasa Hukum Hasbulah, Budi Purnomo, SE, SH, MH, menambahkan, pemanggilan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi adalah panggilan pertama setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli waris beserta bukti kepemilikan kaitan laporan pidananya terhadap ahli waris Tju To Sih.

“Kemarin itu, baru panggilan pertama. Nanti penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kedua, jika tidak juga datang maka kami tim kuasa hukum minta polisi melakukan upaya paksa agar persoalan Jatimulya menjadi terang,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB