BERITA BEKASI – Birokrasi diciptakan sebagai upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan, Rabu (24/11/2021)
Namun Pandemi Covid-19 membuat pelayanan menjadi terganggu. Untuk itu, dibutuhkan inovasi progresif bagi Aparatur Sipil Negara dan Pemda dalam sektor pelayanan publik. Hal ini lah yang membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merilis aplikasi e-Open.
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang membuat warga bisa mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan pelayanan lainnya secara digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh proses pelayanan mulai dari upload persyaratan hingga pencetakan dokumen bisa dilakukan di rumah. Aplikasi ini gratis dan dapat di download melalui Playstore di HP versi Android.
Terobosan teknologi Pemkot Bekasi ini sebagai jalan untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan secara online dan cepat.
Lewat aplikasi e-open keluhan warga sudah terjawabkan, karena tidak perlu lagi datang ke RT, RW Kelurahan dan Kecamatan yang ribet hanya untuk mengurus dokumen. Jadi Pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah dan untuk menghindari kerumunan.
Selain itu bagi warga yang belum bisa menggunakan aplikasi E-Open karena tidak punya HP atau Gaptek, Pemkot Bekasi telah menyiapkan petugas Pamor (Pemantauan dan Monitoring) yang tersebar di seluruh RW di Kota Bekas untuk membantu warga mengoperasikan layanan E-Open.
Keseluruhan proses ini tanpa dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada calo dalam pelayan publik. Inovasi yang dilakukan seperti ini adalah bukti Pemerintah Kota Bekasi mendukung gerakan digitalisasi pelayanan (e-government) yang dicanangkan Walikota Bekasi dan Pemerintah pusat.
Pelayanan Kemudahan, Kecepatan dan Ketepatan merupakan poin utama suksesnya sebuah pelayanan, terutama dalam pelayanan Masyarakat. (Adv Humas/Edo)