Meski Sudah Ditetapkan, Disnaker Kota Bekasi Tetap Terima Usulan Buruh

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan surat usulan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi sebesar 7,85 persen, merupakan rekomendasi langsung dari serikat buruh.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejatinya telah lebih dulu mengeluarkan surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 2020 Kota Bekasi pada Senin 22 November 2021. Dimana dari hasil Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) disepakati ada kenaikan UMK sebesar 0,71 persen.

Hanya saja, dalam pleno itu Depeko dari serikat pekerja memilih untuk walkout, karena rumusan UMK 2022 yang keluar berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, sehingga para Depoko serikat buruh memilih menolak.

Meski walkout, keputusan 0,71 persen itu tetap memenuhi unsur sehingga menjadi usulan UMK 2022 ke Provinsi Jawa Barat.

“Semenjak itu ditetapkan serikat memohon dan meminta kepada Pemerintah Kota untuk menyampaikan aspirasi para buruh. Kita ingin UMK nya sekian,” kata Ika Indah Yarti, Kamis (25/11/2021).

Aksi demo buruh yang digelar, Kamis 25 November 2021 yang berlangsung di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, akhirnya Pemerintah Kota Bekasi menerima perwakilan buruh.

Dari pertemuan itu, Disnaker Kota Bekasi berupaya menyampaikan aspirasinya melalui surat rekomendasi usulan UMK sebesar 7,85 persen.

Hanya saja, usulan itu merupakan rekomendasi langsung dari para buruh, meski sebelumnya usulan telah ditetapkan dan telah di kirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Maka usulan baru dari para buruh itu pun juga akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat. Artinya, Ika menekankan tidak ada pencabutan dari usulan sebelumnya.

“Disampaikan di sini mohon maaf tidak mencabut, merubah dari apa yang sudah disampaikan oleh Disnaker,” ujarnya.

“Jadi kenaikan UMK nya sekian itu sebagai usulan atau sebagai usulan aspirasi, bukan ranah Depeko, tapi dari ranah serikat pekerja saja,” tambahnya.

Ika menyampaikan dengan usulan rekomendasi kenaikan UMK 0,71 Persen dan dari serikat buruh 7,85 itu akan diserahkan langsung ke Gubernur Jawa Barat.

Pihaknya menyebut akan menyerahkan sepenuhnya ke Gubernur terkait usulan mana yang menjadi pertimbangan.

“Nah pada saat diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah gubernur. Ya nanti dipersilahkan saja, mau pertimbangan apa yang mau dipake. Kami sudah melaksanakan secara depeko, sudah memberikan rekomendasi yang sesuai,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru