BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan Pusat Pembelanjaan atau Mal untuk meniadakan event atau acara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (26/11/2021).
Kebijakan itu untuk mendukung Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Level 3. Kebijakan itu, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sebagai antisipasi terhadap munculnya kerumunan. Sehingga masyarakat pun diimbau untuk tidak menyelenggarakan event di dalam pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Rahmat.
Selain itu, kata dia, dalam kebijakan tersebut juga terkmaktub mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam rangka memasuki kawasan mal. Dipastikannya, bahwa mal juga akan membatasi pengunjung dengan maksimal 50 persen jumlah total kapasitas.
”Pengunjung harus keluar dan masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk, dan hanya dengan kepasitas 50 persen saja, kalau melanggar tentunya kami berikan sanksi tegas,” tuturnya.
Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tedy Hafni mengatakan, bahwa sosialisasi mengenai kebijakan tersebut telah disampaikan kepada pengelola asosiasi mal. Menurutnya, pengelola mal pun sudah memahami kebijakan tersebut.
”Para pengelola mal juga sudah pada tahu, sebab untuk ditiadakannya perayaan tersebut kita juga mengontak ketua perhimpunan mal agar tidak melakukan perayaan tersebut,” ujarnya.
Meski, kata Tedy, masih banyak pengelola mal yang berharap penyelenggaraan event di akhir tahun dapat dilaksanakan. Hanya saja, untuk kebaikan bersama, penyelenggaraan even harus kembali ditunda.
”Namun demikian demi kesehatan bersama, mau tidak mau karena masih terjadinya Pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)