Sambut Tahun Baru, Pemkot Bekasi Larang Warganya Adakan Pawai

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan itu, termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.

Kebijakan itu, Kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, berlaku bagi masyarakat asli maupun perantau yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.

“Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak pentingn dan mendesak,” ucap Rahmat, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, Pemkot Bekasi juga melarang beberapa kegiatan perayaan Tahun Baru seperti pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Pemkot Bekasi juga meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM. Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap memberi ruang kepada masyarakat dengan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan.

“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB. Jumlah pengunjung Mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas,” pungkas Rahmat. (Adv Humas)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB