Kasus Impor Sapi, JPU Bantah Klaim Kuasa Hukum Terdakwa Trisilo

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Trisilo Ari Setyawan, SE menjalani proses persidangan dugaan korupsi penjualan sapi impor yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) di PT. PPI sebesar Rp33 miliar.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlan Butar-butar, Kuasa Hukum, terdakwa Trisilo, Omay Chusmayadi mempersoalkan saksi Eka Jaya Jadi Bukit selaku Dirut PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM).

Sebab menurut Omay, saksi Eka Jaya Jadi Bukit, dianggap ikut bertanggungjawab dalam permasalahan yang menjerat kliennya, Trisilo terkait penjualan sapi impor yang dianggap tidak sesuai SOP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena dia merupakan pembeli daging sapi impor dan seharusnya JPU mengajukan bersama-sama bertiga, bukan diajukan secara terpisah,” terang Omay seusai persidngan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Masih ditempat yang sama, JPU Herlan Butar-Butar malah mempertanyakan alasan Kuasa Hukum Trisilo Ari Setyawan yang meminta Eka Jaya Jadi Bukit dijadikan terdakwa.

“Kami malah tidak mengerti apa alasan Kuasa Hukum terdakwa Trisilo yang meminta saksi Eka Jaya Jadi Bukit dijadikan terdakwa? Padahal dalam surat dakwaan kami sudah jelas disebutkan saksi Eka Jaya Jadi Bukit diajukan ke persidangan secara terpisah,” jawan JPU Herlan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Trisilo selaku Direktur Komersial PT. PPI yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK-65/MBU/03/2016, Tanggal 28 Maret 2016, bersama-sama dengan saksi Titin Fitriani selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. PPI dan saksi Eka Jadi Jaya Bukit selaku Direktur PT. ANSM, bersama-sama turut melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan itu, kata JPU, dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan bulan April Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di kantor PT. PPI di Jalan Abdul Muis No. 8-10 Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Perbuatan terdakwa Trisilo, tambah JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU dalam dakwaannya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB