BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Trisilo Ari Setyawan, SE menjalani proses persidangan dugaan korupsi penjualan sapi impor yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) di PT. PPI sebesar Rp33 miliar.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlan Butar-butar, Kuasa Hukum, terdakwa Trisilo, Omay Chusmayadi mempersoalkan saksi Eka Jaya Jadi Bukit selaku Dirut PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM).
Sebab menurut Omay, saksi Eka Jaya Jadi Bukit, dianggap ikut bertanggungjawab dalam permasalahan yang menjerat kliennya, Trisilo terkait penjualan sapi impor yang dianggap tidak sesuai SOP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dia merupakan pembeli daging sapi impor dan seharusnya JPU mengajukan bersama-sama bertiga, bukan diajukan secara terpisah,” terang Omay seusai persidngan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Masih ditempat yang sama, JPU Herlan Butar-Butar malah mempertanyakan alasan Kuasa Hukum Trisilo Ari Setyawan yang meminta Eka Jaya Jadi Bukit dijadikan terdakwa.
“Kami malah tidak mengerti apa alasan Kuasa Hukum terdakwa Trisilo yang meminta saksi Eka Jaya Jadi Bukit dijadikan terdakwa? Padahal dalam surat dakwaan kami sudah jelas disebutkan saksi Eka Jaya Jadi Bukit diajukan ke persidangan secara terpisah,” jawan JPU Herlan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Trisilo selaku Direktur Komersial PT. PPI yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK-65/MBU/03/2016, Tanggal 28 Maret 2016, bersama-sama dengan saksi Titin Fitriani selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. PPI dan saksi Eka Jadi Jaya Bukit selaku Direktur PT. ANSM, bersama-sama turut melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan itu, kata JPU, dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan bulan April Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di kantor PT. PPI di Jalan Abdul Muis No. 8-10 Jakarta Pusat.
Perbuatan terdakwa Trisilo, tambah JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU dalam dakwaannya. (Sofyan)