BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jakarta Tanah Abang Dua melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar tidak tebang pilih dalam penyidikan guna menetapkan tersangka pajak.
“Kami meminta agar penyidik PPNS tidak tebang pilih guna menentukan tersangka perpajakan, bersikaplah objektif,” tegas Hakim Fahzal dalam persidangan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Uniflora Prima (UP), Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, Kamis (25/11/2021) di PN Jakarta Pusat.
Terdakwa Leo Siswanto diadili, lantaran diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014, berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Majelis Hakim juga mempertanyakan selain terdakwa Leo Siswanto, apakah Penyidik PPNS Pajak telah menetapkan para tersangka lainnya. Selain terdakwa Leo siapa lagi yang menjadi tersangka?,” tanya Hakim Fahzal kepada JPU, Elly Supaini. “Ada yang mulia atas nama, Tony Budiman,” jawabnya.
Hakim Fahzal kembali mencecar pertanyaan kepada JPU perihal nama-nama Direksi PT. UP. “Bagaimana dengan Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hendrawan Setiadi apakah juga sudah dijadikan tersangka?,” tanya Hakim. Namun pertanyaan Majelis Hakim terkait dua nama tersebut JPU hanya menggelengkan kepala.
Perlu diketahui, penyebutan nama-nama Direksi PT. Uniflora Prima, terungkap dalam ruang persidangan saat Leo Siswanto diperiksa keterangannya. Dia mengaku, bahwa dirinya diminta berperan sebagai “Direktur ” oleh Direktur Golden Harvest, Berliana, ketika diperiksa dan membaca Berita Acara Penyidikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Tanah Abang Dua.
Saksi juga membeberkan bahwa nama Hendrawan Setiadi maupun Rudiono Tantowijaya adalah orang yang sama. “Saya tahu itu orang yang sama setelah ada proses pidana di Bareskrim Mabes Polri. Dulu sepengetahuan saya hahya Pak Rudiono Tantowijaya ternyata ada nama lain,” pungkasnya. (Sofyan)