Majelis Hakim Tegaskan PPNS Pajak Jangan Tebang Pilih

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jakarta Tanah Abang Dua melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar tidak tebang pilih dalam penyidikan guna menetapkan tersangka pajak.

“Kami meminta agar penyidik PPNS tidak tebang pilih guna menentukan tersangka perpajakan, bersikaplah objektif,” tegas Hakim Fahzal dalam persidangan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Uniflora Prima (UP), Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, Kamis (25/11/2021) di PN Jakarta Pusat.

Terdakwa Leo Siswanto diadili, lantaran diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014, berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Bahkan Majelis Hakim juga mempertanyakan selain terdakwa Leo Siswanto, apakah Penyidik PPNS Pajak telah menetapkan para tersangka lainnya. Selain terdakwa Leo siapa lagi yang menjadi tersangka?,” tanya Hakim Fahzal kepada JPU, Elly Supaini. “Ada yang mulia atas nama, Tony Budiman,” jawabnya.

Hakim Fahzal kembali mencecar pertanyaan kepada JPU perihal nama-nama Direksi PT. UP. “Bagaimana dengan Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hendrawan Setiadi apakah juga sudah dijadikan tersangka?,” tanya Hakim. Namun pertanyaan Majelis Hakim terkait dua nama tersebut JPU hanya menggelengkan kepala.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Perlu diketahui, penyebutan nama-nama Direksi PT. Uniflora Prima, terungkap dalam ruang persidangan saat Leo Siswanto diperiksa keterangannya. Dia mengaku, bahwa dirinya diminta berperan sebagai “Direktur ” oleh Direktur Golden Harvest, Berliana, ketika diperiksa dan membaca Berita Acara Penyidikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Tanah Abang Dua.

Saksi juga membeberkan bahwa nama Hendrawan Setiadi maupun Rudiono Tantowijaya adalah orang yang sama. “Saya tahu itu orang yang sama setelah ada proses pidana di Bareskrim Mabes Polri. Dulu sepengetahuan saya hahya Pak Rudiono Tantowijaya ternyata ada nama lain,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB