BERITA JAKARTA – Hari ini, penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan berkas perkara beserta tersangka penyalahgunaan narkoba, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
Kepastian telah diserahkannya Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dibenarkan Kepala Seksi Intelijen, Bani Ginting saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu (24/11/2021) siang kemarin.
“Benar penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat hari ini telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka kepada kami,” kata Ginting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka pasangan suami istri (pasutri), Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P21) oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus pada 18 November 2021.
Kepastian itu dikemukakan, Nurwinardi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus.
“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Nur, Selasa 23 November 2021 lalu.
Menurutnya, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan. “Siap Insya Allah akan segera disidangkan,” ucap Nur.
Perlu diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (Sofyan)
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.
Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu. (Sofyan)