Polres Serahkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhami ke Kejari Jakpus

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardi Bakrei dan Nia Ramadhani

Ardi Bakrei dan Nia Ramadhani

BERITA JAKARTA – Hari ini, penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan berkas perkara beserta tersangka penyalahgunaan narkoba, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepastian telah diserahkannya Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dibenarkan Kepala Seksi Intelijen, Bani Ginting saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu (24/11/2021) siang kemarin.

“Benar penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat hari ini telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka kepada kami,” kata Ginting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka pasangan suami istri (pasutri), Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P21) oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus pada 18 November 2021.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Kepastian itu dikemukakan, Nurwinardi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus.

“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Nur, Selasa 23 November 2021 lalu.

Menurutnya, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan. “Siap Insya Allah akan segera disidangkan,” ucap Nur.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Perlu diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (Sofyan)

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.

Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB