BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak ingin peningkatan kasus Covid-19 pada Juni dan Juli kembali terulang pasca libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu, diungkapkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (24/11/2021).
“Pemkot Bekasi dukung kebijakan PPKM Level 3 se-Indonesia yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” kata Rahmat.
Langkah itu, lanjut Rahmat, guna mengantisipasi kembali melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi pasca liburan panjang seperti yang terjadi usai Natal dan tahun 2020 dan Hari Raya Idul Fitri 2021,” ingatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada rencana penerapan PPKM level 3 yang diberlakukan saat libur Nataru tersebut, Rahmat berharap masyarakat khususnya Kota Bekasi dapat mematuhi aturan yang ada.
Salah satunya, tambah Rahmat, tidak berpergian ke luar kota saat pelaksanaan PPKM level 3. Meski begitu, dia mengaku tidak melarang masyarakat untuk liburan di kota sendiri
“Makanya saya bilang boleh jalan, tapi di sini aja, tidak usah keluar kota, di Kampung sendiri aja,” pungkas Rahmat. (Adv Humas/Edo)