Ditjenpas Tindaklanjuti Putusan MA Atas Keberatan LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021. MA dalam Amar putusanya, mengabulkan sebagian dari permohonan terkait remisi untuk koruptor.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Reyhard P Silitonga seperti yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan, bahwa sikap Pemerintah menghormati putusan dimaksud dan akan menindak lanjutinya.

“Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari amar putusan yang dimaksud dan selanjutnya akan menyusun perubahan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan Hak Remisi, Asimilasi maupun Integrasi,” kata Rika Aprianti, Senin (22/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Rika, berdasarkan Per-MA Nomor: 1 Tahun 2011, tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat (2), mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, Pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 – 28 Januari 2022.

“Untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No. 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyoroti Judicial Review MA RI No. 28P yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada Justice Collaborator (JC) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tipikor.

“Sebelumnya, remisi hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012, tentang perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 yang dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU No. 12, tentang Permasyarakatan,” kata Alvin.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Ditegaskan Alvin, Undang-Undang (UU) hanya dapat dibuat oleh Badan Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI), bukan oleh Badan Eksekutif atau Pemerintah, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan MA.

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, tapi dengan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin Penuntut Umum oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hukum,” tutur Alvin.

Dikatakan Alvin, jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas Hakim lah sebagai Badan Yudikatif yang memperberat vonis penjara, bukan hak Badan Eksekutif melalui payung hukum PP No. 99 2012 yang memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat.

“Apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MA RI selaku Pengadilan tertinggi maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setelah dibacakan dan berlaku saat itu,” ujar Alvin.

Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang disampaikan MA ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Masih kata Alvin, perlu ditegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika dibacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial Review. Jadi tindakan Ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Apakah alasan Ditjenpas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No. 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati dan dilaksanakan, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” ucap Alvin.

Kami himbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 agar LQ Indonesia Law Firm dapat bantu peroleh haknya. LQ Indonesia akan mengajukan langkah hukum agar para WBP yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm dan belum mendapat Remisi agar segera mendapatkan remisi.

“Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-Undang adalah perbuatan melawan hukum Pasal 421 KUH Pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan.

Pasal 421 berbunyi:

Pegawai negeri yang dengan sewenang – wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Ditjenpas, justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi putusan Pengadilan, apalagi MA yang sudah incracth jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen Pas dengan para pelaku kejahatan jika seperti itu?,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB