Tak Laporkan Pajak, Dirut PT. Uniflora Prima Duduki Kursi Pesakitan

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Uniflora Prima

PT. Uniflora Prima

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPH Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Dengan mendudukan Dirut PT. UP, Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Pada persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mengagendakan keterangan ahli dari Dirjen Pajak, Arief Prasetyo yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini dan kawan-kawan dari Kejati DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam persidangan, Arief menjelaskan, bahwa PT. UP sebagai badan usaha berkewajiban melaporkan setiap aktiva atau penjualan melalui SPT PPN dan SPT Tahunan.

“Sebagai pengusaha atau badan usaha kena pajak dan itu ada kewajiban apabila pengusaha menjual aktivanya atau penjualan aset perusahaan melaporkan setiap hasil penjualan tersebut di SPT PPN dan SPT Tahunan,” jelas Arief.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Hal tersebut, sambung Arief, diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan Nomor: 6 Tahun 1983,” tambahnya.

Arief menyebutkan, PT. UP pada April tahun 2014, telah menjual aset miliknya akan tetapi Direksi perusahaan dimana terdakwa bekerja hanya melaporkan SPT PPN tahunan saja.

“Berdasarkan keterangan penyidik pajak ada penjualan tahan dan peralatan mesin perusahaan sebesar Rp1,2 triliun,” akunya.

Dia menerangkan, jika PT. UP tidak melaporkan hasil penjualan aset pabrik maka akan dikenakan pajak penghasilan atau PPN sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

“Jika dirupiahkan hasil penjualan PT. UP sebesar Rp120 miliar. UU KUP juga menjelaskan sanksi denda maupun sanksi tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Menurutnya, hak dan kewajiban sebuah badan usaha untuk mengurus SPT ada pada pengurus perusahaan yang tercantum dalam AD ART-nya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Leo Siswanto, Nikodemus mempertanyakan siapa yang berwenang memberitahukan hasil penjualan aset kepada pihak perpajakan.

“Sebab dalam fakta persidangan yang berwenang memberitahukan hasil penjualan adalah ibu Berliana dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan di perusahaan itu,” pungkas Nikodemus.

Akibat dugaan tindak pidana itu terdakwa Leo Siswanto dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB