BERITA JAKARTA – Sidang dugaan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPH Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.
Dengan mendudukan Dirut PT. UP, Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Pada persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mengagendakan keterangan ahli dari Dirjen Pajak, Arief Prasetyo yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini dan kawan-kawan dari Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam persidangan, Arief menjelaskan, bahwa PT. UP sebagai badan usaha berkewajiban melaporkan setiap aktiva atau penjualan melalui SPT PPN dan SPT Tahunan.
“Sebagai pengusaha atau badan usaha kena pajak dan itu ada kewajiban apabila pengusaha menjual aktivanya atau penjualan aset perusahaan melaporkan setiap hasil penjualan tersebut di SPT PPN dan SPT Tahunan,” jelas Arief.
Hal tersebut, sambung Arief, diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan Nomor: 6 Tahun 1983,” tambahnya.
Arief menyebutkan, PT. UP pada April tahun 2014, telah menjual aset miliknya akan tetapi Direksi perusahaan dimana terdakwa bekerja hanya melaporkan SPT PPN tahunan saja.
“Berdasarkan keterangan penyidik pajak ada penjualan tahan dan peralatan mesin perusahaan sebesar Rp1,2 triliun,” akunya.
Dia menerangkan, jika PT. UP tidak melaporkan hasil penjualan aset pabrik maka akan dikenakan pajak penghasilan atau PPN sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
“Jika dirupiahkan hasil penjualan PT. UP sebesar Rp120 miliar. UU KUP juga menjelaskan sanksi denda maupun sanksi tindak pidana,” jelasnya.
Menurutnya, hak dan kewajiban sebuah badan usaha untuk mengurus SPT ada pada pengurus perusahaan yang tercantum dalam AD ART-nya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Leo Siswanto, Nikodemus mempertanyakan siapa yang berwenang memberitahukan hasil penjualan aset kepada pihak perpajakan.
“Sebab dalam fakta persidangan yang berwenang memberitahukan hasil penjualan adalah ibu Berliana dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan di perusahaan itu,” pungkas Nikodemus.
Akibat dugaan tindak pidana itu terdakwa Leo Siswanto dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)