Kejati Sulawesi Tenggara Terbitkan Sprindik LP-LPM Universitas Halu Oleo

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk memberantas komplotan mafia tanah langsung mendapat respons pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Menanggapi himbauan Jaksa Agung, Kejati Sulawesi Tenggara, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021, terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (19/11/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Leonard, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Penguasaan dan peralihan lahan milik LP-LPM Universitas Hulu Oleo tersebut, berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Leonard. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB