Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Bekasi Putus 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Amri Tanjung

Terpidana Amri Tanjung

BERITA BEKASI – Terdakwa Amri Tanjung alias AT (21) pelaku setubuhi anak dibawah umur PU (15) akhirnya di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar retritusi kepada korban PU sebesar Rp10 juta.

Putusan Majelis Hakim terhadap Amri Tanjung lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang menuntut terdakwa selama 8 tahun hukuman penjara, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kepada wartawan, Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, SH mengatakan, akan pikir-pikir dulu apakah akan melakuka banding atau tidak atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yah kan masih ada satu minggu untuk kita pikir-pikir dulu. Meskipun putusan hukumannya dibawah tuntutan Jaksa,” kata Bambang.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebelumnya, Bambang menyebut tuntutan Jaksa terhadap kliennya 8 tahun penjara terlalu berlebihan. Sebab, kasus yang awalnya heboh akhirnya hanya satu pasal yakni Pasal 80 KUHP, tentang persetubuhan dibawah umur yang hukuman maksimalnya 12 tahun.

“Iya kan terdakwa AT dan juga korban di persidangan terbukti merupakan pasangan kekasih. Kasihan mereka kan masih muda, masih ada harapan menjadi lebih baik masa depannya,” pungkas Bambang. (Hasrul/Edo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB