Perusahaan Pailit, Ini Kata LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada masa pandemi ini, masalah kepailitan menjadi perhatian serius dari debitur atau pemilik perusahaan. Situasi keuangan di sejumlah perusahaan mengalami penurunan bahkan beberapa perusahaan mungkin tidak akan mampu mempertahankan usahanya dan jatuh pailit.

“Pailit merupakan kata lain dari bangkrut yang berarti ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada Matafakta.com, Selasa (16/11/2021).

Ketidakmampuan membayar itu, sambung Sugi, harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan permohonan pailit baik secara sukarela oleh debitur itu sendiri maupun permintaan dari pihak ketiga. Dalam mengajukan permohonan pailit, tentunya menggunakan asas pembuktian secara sederhana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sugi, syarat untuk pengajuan permohonan pailit suatu perusahaan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU) yaitu diantaranya:

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

1) Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur

2) Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

“Dalam syarat pengajuan permohonan tersebut, ternyata tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana penerapan pembuktian sederhana yang dimaksud. Faktanya, pelaksanaan dan penafsirannya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan yang bersangkutan,” terang Sugi.

Bahkan, lanjut Sugi, dalam perkara PKPU Froggy yang ditangani LQ Indonesia Law Firm, invoice yang diajukan kreditur dianggap rekayasa. Disinilah, advokat atau kuasa hukum berperan untuk membela pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan haknya sesuai hukum.

“Keberadaan utang milik debitur yang masih dalam konflik, menurut Majelis Hakim, ternyata tidak termasuk dalam pembuktian sederhana,” paparnya.

Majelis Hakim menilai, sifatnya kompleks, cukup rumit dan sulit pembuktiannya, sehingga tidak layak dibahas atau diperiksa di Pengadilan Niaga, tapi diperiksa melalui proses perkara secara perdata biasa di Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Faktanya, kasus kepailitan ini seharusnya memang mengatur tentang permasalahan utang perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran utang kepada kreditur dan memang mengatur konflik mengenai utang piutang antara debitur dan kreditur,” jelas Sugi.

Oleh karena itu, tambah Sugi, jika terjadi permasalahan tersebut dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada LQ Indonesia Law Firm dengan cara menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat membantu jalannya proses hukum seputar Kepailitan.

“Kasus kepailitan ini pun menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PKPU telah dipenuhi. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga PT. Arya Lingga Manik Kolaps, Proyek Perumahan Terhenti
10 Tahun Proyek Revitalisasi Pasar Munjul Telan Biaya Rp10,2 Miliar Mangkrak
Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB