BERITA JAKARTA – Berhembus kabar mantan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto akan mengisi jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung yang sebelumnya diisi Setia Untung Arimuladi.
Diduga Setia Untung Arimuladi akan mengakhiri statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran memasuki masa pensiun. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan, masa pensiun seorang Jaksa diusia 60 tahun.
Pria yang biasa disapa Untung, lahir 1 Desember 1961 menggantikan, Arminsyah bedasarkan Keppres RI No. 76/TPA Tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya dilingkungan Kejaksaan Agung 27 April 2020 dan menjabat Wakil Jaksa Agung RI sejak 29 April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber Matafakta.com, konon kabarnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terhadap mantan Jamwas, Dr. Amir Yanto untuk menduduki Wakil Jaksa Agung mengantikan Arminsyah.
“Pak Amir Yanto bakal menduduki posisi Wakil Jaksa Agung mengantikan pak Arminsyah, karena masuk masa pension,” ucap sumber, Minggu (7/11/2021) malam.
Namun sumber, tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sosok pejabat yang akan mengganti posisi Dr. Amir Yanto sebagai Jamwas.
Hingga kini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, belum merespon konfirmasi awak media terkait kabar diangkatnya, Dr. Amir Yanto sebagai Wakil Jaksa Agung RI. (Sofyan)