Tuntutan Hukum Pemilik 24 Pucuk Senpi Kembali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani pemilik 24 pucuk senjata api (senpi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kembali ditunda, Selasa 26 Oktober 2021 lalu.

Namun, alasan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie tersebut belum diketahui dengan pasti. Sebab Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, tidak menjawab konfirmasi awak media usai penundaan persidangan pembacaan tuntutan.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH juga tidak menjawab konfirmasi awak media pada Kamis 4 November 2021 pagi meski pesan whatsappnya sudah contreng dua biru pertada bahwa pesan sudah terbaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media, penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie, terakhir pada, Selasa 2 November 2021 itu adalah penundaan yang kedua setelah sebelumnya ditunda pada Selasa 26 Oktober 2021, termasuk perubahan hari persidangan biasanya Senin menjadi Selasa.

Terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat (2) KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

“Ancaman hukumannya adalah 20 tahun pidana penjara,” tegas Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen. Pol. Nana Sudjana, Sik saat jumpa pers didampingi, Dirkrimimum PMJ, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Audie S Latuheru, Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Yusri Yunus dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sementara praktisi Hukum, Dr. Fernando S, ST, SH, MH, CLA meminta JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengingat barang bukti (BB) 24 pucuk senjata api dan ribuan peluru dari berbagai jenis.

“Dengan barang bukti sebanyak 24 pucuk senpi dan ribuan peluru terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani bisa dikatakan masuk dalam jaringan mafia jual beli sepi gelap. Sebenarnya polisi harus memaksimalkan penyelidikan ini,” jelasnya.

Diungkapkan Fernando, Indonesia saat ini sedang dilanda kehawatiran masuk ke kelompok inteloran. Untuk apa senpi sebanyak itu? kan tidak boleh memperjual belikan, memiliki atau menguasai senpi tanpa izin resmi dari lembaga terkait atau Pemerintah.

Fernando pun, mencurigai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi tuntutan JPU, sehingga terjadi penundaan pembacaan tuntutan sampai dua kali.

“Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dan menghilangkan saksi-saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal berawal dari tertangkapnya, Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho pada 11 dan 12 Februari 2020, setelah David melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat. Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari, Ghan Tiong Bie.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Kita bisa melihat betapa janggalnya proses pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Seorang yang ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat sejak 12 Februari 2020 dan presrelisnya tanggal 18 Maret 2021 oleh Kapolda Metro Jaya, lalu SPDP di kirimkan setahun kemudian ke Kejari Jakarta Barat dan disidangkan baru mulai bulan Agustus 2021 sampai saat ini belum putus.

“Dimana para tersangka di disimpan? Ada apa? Ini kesalahan patal dalam proses pemberkasan suatu perkara pidana. Seharusnya paratersangka sudah bebas demi hukum,” ungkap Fernando lagi.

Hilangnya dua saksi itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani. JPU, Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hanya menghadirkan dua saksi yakni Muliyadi alias Hambali dan Willy Kosasih.

“Sementara, Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho tidak dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie atas kepemilikan 24 pucuk senpi dan ribuan peluru berbagai jenis itu, sehingga penanganan kasus ini terlihat sangat janggal,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB