Kejari Kota Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi USB di SMAN 19

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi yang masing-masing berinisial UK dan MZ, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejari Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan. Kedua tersangka, telah ditetapkan statusnya sejak tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

“Kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama berinisial UK dan MZ. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan. Kerugian negara Rp700 juta,” kata Restu Andi, Kamis (4/11/2021).

Sejauh ini, lanjut Restu Andi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum.

“Sudah dalam penyelidikan, sudah kita beritahukan juga ke KPK dan Pengadilan Tipikor Umum,” jelasnya.

Restu Andi juga menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN Pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp700 juta.

“Untuk pembangunan USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah diselidiki lebih lanjut kerugian negara Rp700 juta,” ulas Restu menjelaskan.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No. 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, UK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. (Edo)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB