BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi yang masing-masing berinisial UK dan MZ, Rabu (3/11/2021) kemarin.
Kepada Matafakta.com, Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejari Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan. Kedua tersangka, telah ditetapkan statusnya sejak tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
“Kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama berinisial UK dan MZ. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan. Kerugian negara Rp700 juta,” kata Restu Andi, Kamis (4/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh ini, lanjut Restu Andi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum.
“Sudah dalam penyelidikan, sudah kita beritahukan juga ke KPK dan Pengadilan Tipikor Umum,” jelasnya.
Restu Andi juga menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN Pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp700 juta.
“Untuk pembangunan USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah diselidiki lebih lanjut kerugian negara Rp700 juta,” ulas Restu menjelaskan.
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No. 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, UK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. (Edo)