Tanggapan Kuasa Hukum PT. Kahayan Soal Pemilik Kapal Api Cawe-Cawe Perkara

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sebelumnya beredar video ucapan Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI Komisi 3 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri menuding bahwa Soedomo Mergonoto selaku pemilik Grup Kopi Kapal Api adalah cawe-cawe dan mafia hukum yang menunggangi Kepolisian.

LQ Indonesia Law Firm yang mendapat kuasa dari Direksi PT. Kahayan yang saling lapor polisi dengan Mimihetty Layani istri kedua Soedomo menanggapi ketika ditanyakan mengenai sanggahan dari Sutjianto Kusuma salah satu pemegang saham PT. Assa Land bahwa ucapan yang disampaikan Arteria Dahlan tidak benar.

“Sah-sah aja namanya bantah, analoginya ngak mungkin maling ngaku, tapi tentunya kami selaku masyarakat lebih percaya kepada Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI Komisi 3,” kata Kabid Humas dan Media, Sugi kepada Matafakta.com, Kamis (4/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya, sambung Sugi, ada alasan dan bukti yang dimiliki Arteria Dahlan selaku wakil rakyat yang terhormat. Sebagai Anggota DPR RI yang membidangi hukum pastinya, Arteria Dahlan dapat data dan laporan dari berbagai pihak terkait posisinya sebagai Anggota DPR RI.

“Jadi pembelaan Sutjianto kepada Soedomo malah kami anggap lucu. Masa yang bantah malah orang lain dan bukan Soedomo sendiri, kan bisa saja Soedomo mengakui. Jika tidak kenapa Soedomo ngak berani bicara di media dan sanggah,” sindir Sugi.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Kalau memang, lanjut Sugi pernyataan Anggota DPR RI Komisi 3, Arteria Dahlan salah laporin polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, istrinya Soedomo juga sudah melaporkan wartawan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Apakah Soedomo pengecut maka perlu orang lain yang bicara untuk Soedomo guna mengkanter tudingan yang dilontarkan pak Arteria Dahlan yang sudah menjadi konsumsi masyarakat luas,” tungkas Sugi menyindir.

Selain Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite 1, Fachrul Razi juga angkat bicara bahwa ada dua kasus yang berbeda arah dengan lawan yang jelas-jelas tidak berimbang.

“Sikap kepolisian, sejauh ini langsung merespon laporan keluarga taipan tersebut dan menetapkan seluruh Direksi PT. Kahayan sebagai tersangka. Sementara, laporan balik para Direksi melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm belum terlihat perkembangan berarti,” katanya.

Fachrul Razi juga mengaku mengikuti isu mengenai sepak terjang bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto melalui berbagai media yang mengambarkan bahwa pengusaha itu sangat dekat dengan Mabes Polri, sehingga ada tudingan sebagai mafia kasus.

Pernyataan Fachrul Razi ini berkaitan dengan tudingan Anggota DPR-RI, Arteria Dahlan yang menyebut Soedomo sebagai mafia kasus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Kapolri.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Tentu saya percaya pada ucapan Anggota DPR RI, dan saya yakin betul beliau mendapat informasi yang kredibel,” kata Fachrul Razi.

Menurutnya, banyak terdapat keanehan-keanehan pada PT. Kahayan Karyacon.  Misalnya, setoran modal yang didengarnya bukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi salah satu Direksinya. Tentu cara-cara seperti itu patut dicurigai, misalnya untuk menghindari pajak dan lain-lain.

Bahkan, katanya, perusahaan tersebut ternyata juga sampai menunggak pajak yang setelah ketahuan baru dibayarkan. Selain itu, sejumlah supplier juga sudah melaporkan PT. Kahayan Karyacon ke PKPU, terkait dengan utang yang tidak dibayar-bayar lalu mencari kambing hitam untuk lepas dari tanggungjawab.

Dari rangkaian fakta yang sudah terpaparkan tersebut, Fachrul Razi menyatakan pihak yang terjepit adalah para Direksi PT. Kahayan Karyacon. Sebetulnya, persoalan ini harus dilihat lebih luas lagi, bahwa keadilan yang harus ditegakkan tidak boleh cuma menyengsarakan orang kecil, tetapi keadilan yang jujur dari aparat penegak hukum.

“Sebagai Ketua Komite I DPD-RI saya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia kasus. Kami dan seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung upaya Kapolri dalam membangun citra kepolisian melalui program Presisi Internal Polri,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB