BERITA JAKARTA – Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat terkait tanah milik PT. Farika Steel (FS) telah lengkap secara formil maupun materiil (P21). Namun, entah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten diduga justru mengembalikan berkas perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Polda Banten.
“Sangat aneh. Saya sama sekali ngak habis pikir, bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejati kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten. Dari mana ilmu hukumnya?,” kata kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja kepada Matafakta.com, Kamis (4/11/2021).
Diterangkan Hartono, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah Kejaksaan untuk kemudian diajukan ke Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun menduga, oknum Kepolisian di Polda Banten menjadi beking mafia tanah. Padahal kata Hartono mengutip pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden.
Kapolri mengaku telah diperintahkan Presiden untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah, termasuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
Dalam dokumen elektronik Polda Banten yang diteken Dirkrimum Kombes Ade Rahmat Idnal pada 1 November 2021 mengirimkan surat kepada kuasa hukum PT. FS guna mengikuti gelar perkara melalui undangan bernomor B/136/X/RES.7.5/2021/Ditreskrium.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana belum merespons konfirmasi mengenai perkara tersebut melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu 3 Oktober 2021 malam. (Sofyan)