Kejagung Didesak Gandeng KPK Periksa Mitra Terdakwa PT. Asabri

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki para mitra terdakwa yang ikut menikmati hasil korupsi PT. Asabri. Sebab disinyalir ada terdakwa yang melindungi mitra untuk selamatkan sejumlah asetnya.

“Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh Jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja, tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa,” kata Fickar menyikapi penyidikan kasus korupsi PT. Asabri yang sedang ditangani Kejagung, Jum’at (29/10/2021) di Jakarta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebelumnya, sambung Fickar Rabu 29 Juni 2018, AP ternyata juga telah menjual saham FIRE miliknya yang juga hanya dalam tempo satu hari kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT. Aurora Asset Management untuk PT. Asabri sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai Rp54.978.000.000 dengan harga Rp5100 per lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski demikian, sejumlah terdakwa kasus ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan sebelumnya penyidik juga telah menyita sebagian aset terdakwa, namun belum menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Fickar menambahkan, Kejaksaan Agung sendiri telah berhasil menyita aset milik terdakwa, Benny Tjokrosaputra dan konco – konconya yang menurut lawyernya telah melebihi tanggungan.

“Sebaliknya dengan terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai, terkesan hanya pasang badan. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa yang lain,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB