BERITA JAKARTA – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki para mitra terdakwa yang ikut menikmati hasil korupsi PT. Asabri. Sebab disinyalir ada terdakwa yang melindungi mitra untuk selamatkan sejumlah asetnya.
“Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh Jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja, tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa,” kata Fickar menyikapi penyidikan kasus korupsi PT. Asabri yang sedang ditangani Kejagung, Jum’at (29/10/2021) di Jakarta.
Sebelumnya, sambung Fickar Rabu 29 Juni 2018, AP ternyata juga telah menjual saham FIRE miliknya yang juga hanya dalam tempo satu hari kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT. Aurora Asset Management untuk PT. Asabri sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai Rp54.978.000.000 dengan harga Rp5100 per lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meski demikian, sejumlah terdakwa kasus ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan sebelumnya penyidik juga telah menyita sebagian aset terdakwa, namun belum menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut,” ungkapnya.
Fickar menambahkan, Kejaksaan Agung sendiri telah berhasil menyita aset milik terdakwa, Benny Tjokrosaputra dan konco – konconya yang menurut lawyernya telah melebihi tanggungan.
“Sebaliknya dengan terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai, terkesan hanya pasang badan. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa yang lain,” pungkas Fickar. (Sofyan)