BERITA BEKASI – Bobroknya tata kelola keuangan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi yang dikelola Yayasan Nurul Islam harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat karena menyebabkan adanya kerugian negara hingga mencapai miliaran.
Muhamad Beni selaku koordinator aksi menyampaikan, sangat jelas bahwa Yayasan Nurul Islam harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas kebobrokan tata kelola keuangan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi yang berdampak besar terhadap PAD Kota Bekasi.
“Ditaksir kerugian negara mencapai sebesar Rp10 miliar lebih oleh Yayasan Nurul Islam kaitan tata kelola Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi tersebut,” kata Beni, Rabu (27/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga kami menduga adanya unsur kesengajaan dengan kelalaian yang dilakukan Yayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Centre KH. Noer Ali dalam menunaikan kewajiban untuk membayar pajak PBB dan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 10 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 dan Pasal 64, berdasarkan point diatas Yayasan Nurul Islam merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bangunan.
“Secara historis, masih kita ingat betul bahwa Panitia pembangunan Islamic Centre KH. Noer Ali dibentuk berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor: 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi,” jelasnya.
DIjelaskan Beni, Surat Keputusan (SK) Bupati itu berisi dua hal pokok yaitu: Pertama, mengenai susunan panitia Pelaksana Pembangunan secara terpadu. Kedua, mengenai pedoman Pelaksana Pembangunan Islamic Centre Bekasi. Kepanitiaan terdiri dari Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno. Pelindung terdiri dari para pejabat teras pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Sedangkan penasehat diisi oleh selain para pejabat, juga melibatkan ulama dan para pemuka masyarakat. Komposisi Pengurus harian dan Pengurus Pleno juga merupakan perpaduan unsur aparat pemerintah, ulama dan pemuka masyarakat,” paparnya.
Duduk sebagai Ketua Umum Harian, H. Roesmin (Ketua DPRD), Ketua I dijabat oleh Drs. H. Dede Satibi (Sekwilda), Ketua II dipercayakan kepada H. Saady Muchsin (tokoh masyarakat), Ketua III dipegang oleh dr. H. SubkiAbdul Kadir (Cendekiawan/Ulama) dan Ketua IV H. Abdul Manan (Ketua DPD Golkar).
“Di dalam salah satu diktum SK Bupati Tanggal 10 Juli 1990 itu disebut bahwa, segala biaya yang diakibatkan oleh penetapan surat keputusan ini dibebankan kepada usaha swadaya panitia dan bantuan dari APBD Tingkat II Bekasi,” imbuhnya.
Dari literasi tersebut, bisa kita simpulkan bahwa Islamic Centre adalah milik masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, bukan milik sekelompok orang demi kepentingan segelintir orang.
Banyangkan, tambah Beni, selama 3 dekade Islamic Centre dikelola Yayasan Nurul Islam, masyarakat tidak melihat bahwa Islamic Centre yang diharapkan pendiri sebagai simbolisasi Agama Islam dan sebagai Central kegiatan keagamaan yang mempertegas Agama Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin justru menjadikan Islamic Centre sebagai ruang komersialisasi.
“Ironisnya, Yayasan Nurul Islam tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Bekasi. Maka dari itu, kami menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas dan mengambil langkah kongkrit,” pungkasnya. (Edo)
Dibawah ini adalah rincian:
- Perhitungan Pajak Bumi & Bangunan Nurul Islam Kh. Noer Ali Kota Bekasi
2017 401.527.138
2018 484.889.188
2019 1.021.838.863
2020 873.608.638
2021 873.608.638
TOTAL 3.655.472.463
- Perhitungan Sewa Retribusi Yayasan Nurul Islam KH. Noer Ali Kota Bekasi
2017 663.948.900
2018 811.012.500
2019 1.758.275.100
2020 1.758.272.100
2021 1.758.272.100
TOTAL 6.749.786.700