Kejari Diminta Usut Yayasan Pengelola Islamic Centre Kota Bekasi  

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Bobroknya tata kelola keuangan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi yang dikelola Yayasan Nurul Islam harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat karena menyebabkan adanya kerugian negara hingga mencapai miliaran.

Muhamad Beni selaku koordinator aksi menyampaikan, sangat jelas bahwa Yayasan Nurul Islam harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas kebobrokan tata kelola keuangan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi yang berdampak besar terhadap PAD Kota Bekasi.

“Ditaksir kerugian negara mencapai sebesar Rp10 miliar lebih oleh Yayasan Nurul Islam kaitan tata kelola Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi tersebut,” kata Beni, Rabu (27/10/2021).

Sehingga kami menduga adanya unsur kesengajaan dengan kelalaian yang dilakukan Yayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Centre KH. Noer Ali dalam menunaikan kewajiban untuk membayar pajak PBB dan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 10 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 dan Pasal 64, berdasarkan point diatas Yayasan Nurul Islam merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bangunan.

“Secara historis, masih kita ingat betul bahwa Panitia pembangunan Islamic Centre KH. Noer Ali dibentuk berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor: 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi,” jelasnya.

DIjelaskan Beni, Surat Keputusan (SK) Bupati itu berisi dua hal pokok yaitu: Pertama, mengenai susunan panitia Pelaksana Pembangunan secara terpadu. Kedua, mengenai pedoman Pelaksana Pembangunan Islamic Centre Bekasi. Kepanitiaan terdiri dari Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno. Pelindung terdiri dari para pejabat teras pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Sedangkan penasehat diisi oleh selain para pejabat, juga melibatkan ulama dan para pemuka masyarakat. Komposisi Pengurus harian dan Pengurus Pleno juga merupakan perpaduan unsur aparat pemerintah, ulama dan pemuka masyarakat,” paparnya.

Duduk sebagai Ketua Umum Harian, H. Roesmin (Ketua DPRD), Ketua I dijabat oleh Drs. H. Dede Satibi (Sekwilda), Ketua II dipercayakan kepada H. Saady Muchsin (tokoh masyarakat), Ketua III dipegang oleh dr. H. SubkiAbdul Kadir (Cendekiawan/Ulama) dan Ketua IV H. Abdul Manan (Ketua DPD Golkar).

“Di dalam salah satu diktum SK Bupati Tanggal 10 Juli 1990 itu disebut bahwa, segala biaya yang diakibatkan oleh penetapan surat keputusan ini dibebankan kepada usaha swadaya panitia dan bantuan dari APBD Tingkat II Bekasi,” imbuhnya.

Dari literasi tersebut, bisa kita simpulkan bahwa Islamic Centre adalah milik masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, bukan milik sekelompok orang demi kepentingan segelintir orang.

Banyangkan, tambah Beni, selama 3 dekade Islamic Centre dikelola Yayasan Nurul Islam, masyarakat tidak melihat bahwa Islamic Centre yang diharapkan pendiri sebagai simbolisasi Agama Islam dan sebagai Central kegiatan keagamaan yang mempertegas Agama Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin justru menjadikan Islamic Centre sebagai ruang komersialisasi.

“Ironisnya, Yayasan Nurul Islam tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Bekasi. Maka dari itu, kami menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas dan mengambil langkah kongkrit,” pungkasnya. (Edo)

Dibawah ini adalah rincian:

  1. Perhitungan Pajak Bumi & Bangunan Nurul Islam Kh. Noer Ali Kota Bekasi

2017     401.527.138
2018     484.889.188
2019  1.021.838.863
2020     873.608.638
2021    873.608.638

TOTAL 3.655.472.463

  1. Perhitungan Sewa Retribusi Yayasan Nurul Islam KH. Noer Ali Kota Bekasi

2017     663.948.900
2018    811.012.500
2019  1.758.275.100
2020  1.758.272.100
2021  1.758.272.100

TOTAL 6.749.786.700

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB