Gubernur Arahkan DPRD Gelar Paripurna Marjuki Jadi Bupati Depenitif

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Akhmad Marjuki

Pelantikan Akhmad Marjuki

BERITA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk mengisi posisi Wakil Bupati periode 2017 – 2022, Rabu (27/10/2021).

“Pelantikan ini, menindaklanjuti surat Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021 yang memerintahkan kami selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pelantikan Wakil Bupati Bekasi,” kata Ridwan Kamil dalam sambutannya.

Sebelumnya, sambung Emil, posisi Kepala Daerah di Bekasi diisi oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan per tanggal 22 Juli 2021. Penunjukkan Dani menyusul meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja karena Covid-19 pada 11 Juli 2021.

Sepeninggalnya Eka, kekosongan Kepala Daerah di Bekasi sempat terjadi. Pasalnya, Eka yang semula menjadi Wakil Bupati, naik menjadi Bupati usai pasangannya di Pilkada Neneng Hasanah Yasin (NHY) tersandung kasus korupsi.

Sedianya, DPRD Bekasi sempat menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu.

Hasilnya, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara, sedangkan calon lainnya, Tuty Norcholifah Yasin tidak mendapat suara sama sekali.

Dikatakan Emil, melihat runtutan kejadian Kemendagri pun mengarahkan agar DPRD Bekasi melakukan Rapat Paripurna agar Akhmad Marjuki yang dilantik sebagai Wakil Bupati definitif, bisa menjadi Bupati definitif.

Baca Juga :  PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

“Saya mendengar 9 kepala dinas kosong, mobil ini tanpa mesin. Mesin ada tapi banyak bocor-bocor oleh karena itu pak Marjuki harus segera lakukan konsolidasi. Walau berakhir di 2021 pak Marzuki harus punya karya yang akan diingat masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Emil.

Selain itu, Kang Emil juga berpesan agar Marjuki bisa menjaga integritas, turun ke masyarakat lahir dan batin, kemudian menjadi panglima pengendalian Covid-19 di Bekasi.

“Saya titip pak Marjuki untuk menjaga integritas, karena banyak Kepala Daerah yang berguguran karena benteng pertama yang bocor,” pungkas Emil. (Mul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB