BERITA BEKASI – Akhirnya kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah berlarut-larut menemui titik terang dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Kepada Matafakta.com, Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno, membenarkan beredarnya SK Mendagri, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat tersebut.
“Iya betul, Mendagri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022,” kata Nyumarno, Selasa (26/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebenaran SK tersebut, sambung Nyumarno, sudah dikonfirmasi langsung ke Akhmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa massa jabatan 2017-2022, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir massa jabatan Bupati Bekasi 2017-2022.
“Kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagai Wakil Bupati Bekasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Nyumarno.
Anggota Fraksi PDIP ini juga menjelaskan, selain menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat perihal penyampaian keputusan Mendagri. Surat tersebut dengan bernomor: 132.32/6777/OTDA, tertanggal 21 Oktober 2021.
“Dalam surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Gubernur juga diminta untuk melaksanakan pelantikan terhadap saudara H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya.
Termasuk, lanjut Nyumarno, menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Saya dengar infonya sore ini Pak H. Akhmad Marjuki dan Pak Pj. Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan. Mungkin disitu, akan disampaikan teknis pelantikan Wabup,” tuturnya.
Dikatakan Nyumarno, terkait pelantikan Wakil Bupati Bekasi info yang diterima sedianya akan dilaksanakan besok Rabu 27 Oktober 2021 pagi di Gedung Sate.
“Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan pihak Pemprov Jabar. Ini hajatnya Provinsi Jabar,” imbuhnya.
Sedangkan domain kami di DPRD, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU disebutkan:
Pasal 173 ayat (1) “Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupat, dan Walikota.
Kemudian dalam Pasal 173 ayat (4) disebutkan “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.
“Jadi sesuai ketentuan perundangan nanti akan ada Rapat Paripurna DPRD, pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi yang kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ujarnya.
Teknisnya, tambah Nyumarno, kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD yang kemudian penjadwalan Badan Musyawarah.
“Ini harus segera dilakukan. Intinya yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi,” pungkasnya (Hasrul)