Hakim PN Jakut Alihkan Penahanan Terdakwa Penggelapan Pajak Rp146 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Hartarto Sutardja, kembali digelar Ketua Majelis Hakim, Maryono dengan Hakim Anggota, Beny Oktavianus dan Maskur, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Senin 11 Oktober 2021, penahanan terdakwa Hartarto Sutardja penggelapan pajak sebesar Rp146 miliar itu, dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.

Agenda persidangan kali ini harusnya pemeriksaan saksi-saki namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani belum dapat menghadirkan saksi, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin mendatang.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU maupun Penasehat Hukum (PH) agar mencatat agenda sidang yang akan datang dikarenakan, tahanan Kota terdakwa Hartarto Sutardja tidak dapat diperpanjang.

“Tanggal 20 November 2021 harus putus perkara ini karena tidak ada perpanjangan penahahan,” kata Ketua Majelis Hakim mengingatkan JPU dan PH terdakwa Hartarto Sutardja.

Untuk diketahui, terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retalindo (PR) yang didakwa melakukan penggelapan pajak senilai Rp146 miliar.

Pada saat penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara baik penyidik maupun JPU menahan terdakwa.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Pada saat perkaranya sampai ke persidangan ditangan Ketua Majelis Hakim, Maryono penahananya dialihkan.

Menurut Majelis Hakim dialihkanya Penahanan terdakwa dikarenakan sakit dan ada surat sakitnya dari RS Rutan Salemba.

Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983, tentang ketentuan dan tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB