Ada Pihak Mengklaim Diri Sebagai Ahli Waris Sah Tanah Jatimulya

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Tim Hukum Ahli Waris Hasbulah dari Law Firm AG_ERS, MH & Partners, Gozali BA, SH, MH mengatakan, kasus sengketa lahan di Jatimulya RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan antara ahli waris Hasbulah dan Tju To Sih sudah masuk keranah perdata maupun pidana.

“Perdatanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan untuk Pidananya kita laporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan dan penggunaannya,” tegas Gojali kepada Matafakta.com, Rabu (13/10/2021).

Diungkapkan Gojali, ada beberapa bukti-bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Salah satunya adalah bukti mendasar yaitu tagihan pajak tertunggak atas nama Almarhum Hasbulah tahun 1993 dengan No.2906/WPJ/04/KT-3272/1993.

Selain itu, kata Gojali, ada juga beberapa bukti pendukung seperti surat jawaban yang telah dikirimkan ANRI (Arsip Negara Republik Indonesia) kepada Kantor Hukum Joko Waluyo, SH dengan Nomor Surat KN.05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

“Surat ANRI itu terkait adanya sebuah surat dari ANRI dengan No.B.HM_00/21/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang dipergunakan oleh pihak lawan dalam persidangan di PN Cikarang,” ungkap Gojali.

Beberapa bukti pendukung tersebut, lanjut Gojali, masuk dalam ranah Pidana dan tidak dalam ranah Perdata selaku pihak tergugat intervensi yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami hanya ingin mencari kebenaran dalam persidangan yang berjalan saat ini dan bukan untuk saling adu kuat, berdasarkan dari data-data yang kita miliki. Dan Majelis Hakim lah yang dapat memutuskan siapa pemilik yang sebenarnya atas permasalahan tanah tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Gojali, sesuai dengan jawaban surat yang telah kami layangkan ke Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus ini menjadi Voorpost atau dalam pantauan dan pengawasan MA agar putusan Hakim PN Cikarang dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya tanpa memikirkan rasa khawatir.

“MA sudah menjawab surat yang kita layangkan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait persidangan perdata sengketa antara Hasbulah dan Tju To Sih ini,” pungkas Gojali. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB