BERITA BEKASI – Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah, Bernardus Tamba, SH angkat bicara terkait statman Kuasa Pengurusan Ahli Waris Tju To Sih dalam sebuah pemberitaan media online yang menuding bahwa laporan polisi yang ditempuh Tim Kuasa Hukum Hasbulah salah sasaran.
Kepada Matafakta.com, Tamba sapaan akrabnya mengatakan, sebenarnya pihak Tim Kuasa Hukum Hasbulah, tidak mau menanggapi statman tersebut, karena yang bersangkutan adalah Kuasa Kepengurusan Ahli Waris Tju To Sih, bukan selaku kuasa hukumnya, Tju To Sih, sehingga tidak paham soal delik pidana pemalsuan surat.
“Harusnya ngak perlu kita tanggapi, karena yang bersangkutan, bukan salah satu Tim Kuasa Hukum, Tju To Sih, melainkan Kuasa Kepengurusan Ahli Waris, tapi kalau tidak ditanggapi jadi sesat paham tentang pengertian delik pidana pemalsuan surat,” kata Tamba yang juga sebagai Pengacara Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Selasa (12/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Tamba, dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selain ayat (1) yakni pada ayat (2) disebutkan disana, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Para telapor melalui kuasanya diduga telah mempergunakan surat keterangan Ipeda KDL, ANRI dan surat keterangan buku Letter C yang palsu untuk mengirim somasi, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan menguasai lokasi lahan Jatimulya milik kliennya,” ungkap Tamba.
Bahkan, sambung Tamba, apabila pengacara Tju To Sih mengetahui bahwa surat itu palsu tetapi masih menggunakannya maka dapat dikategorikan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (2) Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Contohnya lah surat Ipeda KDL masa ngak tahu tahun berapa mulai adanya penyempurnaan bahasa Indonesia. Itu satu contoh. Jadi, kita ngak perlu berpanjang lebar, karena kita ini, bukan Tim Pengacara baru kemarin sore sebelum melangkah semua kita sudah pelajari,” pungkas Tamba. (Hasrul)