Tamba: Kuasa Pengurus Ahli Waris Tju To Sih Tak Paham Delik Pidana

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah, Bernardus Tamba, SH angkat bicara terkait statman Kuasa Pengurusan Ahli Waris Tju To Sih dalam sebuah pemberitaan media online yang menuding bahwa laporan polisi yang ditempuh Tim Kuasa Hukum Hasbulah salah sasaran.

Kepada Matafakta.com, Tamba sapaan akrabnya mengatakan, sebenarnya pihak Tim Kuasa Hukum Hasbulah, tidak mau menanggapi statman tersebut, karena yang bersangkutan adalah Kuasa Kepengurusan Ahli Waris Tju To Sih, bukan selaku kuasa hukumnya, Tju To Sih, sehingga tidak paham soal delik pidana pemalsuan surat.

“Harusnya ngak perlu kita tanggapi, karena yang bersangkutan, bukan salah satu Tim Kuasa Hukum, Tju To Sih, melainkan Kuasa Kepengurusan Ahli Waris, tapi kalau tidak ditanggapi jadi sesat paham tentang pengertian delik pidana pemalsuan surat,” kata Tamba yang juga sebagai Pengacara Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Selasa (12/11/2021).

Dijelaskan Tamba, dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selain ayat (1) yakni pada ayat (2) disebutkan disana, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Para telapor melalui kuasanya diduga telah mempergunakan surat keterangan Ipeda KDL, ANRI dan surat keterangan buku Letter C yang palsu untuk mengirim somasi, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan menguasai lokasi lahan Jatimulya milik kliennya,” ungkap Tamba.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Bahkan, sambung Tamba, apabila pengacara Tju To Sih mengetahui bahwa surat itu palsu tetapi masih menggunakannya maka dapat dikategorikan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (2) Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Contohnya lah surat Ipeda KDL masa ngak tahu tahun berapa mulai adanya penyempurnaan bahasa Indonesia. Itu satu contoh. Jadi, kita ngak perlu berpanjang lebar, karena kita ini, bukan Tim Pengacara baru kemarin sore sebelum melangkah semua kita sudah pelajari,” pungkas Tamba. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB