BERITA BEKASI – Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasionaal Wilayah (PJNW) 1 Jawa Barat – Ditjen Bina Marga Indra Rismawansyah mengklarifikasi adanya pemberitaan di salah satu media terkait penyebab kerusakan serta beberapa permasalahan pada proyek Underpass Bulak Kapal (MYC) yang berlokasi di Jalan H. Juanda Kota Bekasi oleh PT. Modern Widya Teknical (MWT), Jumat (1/10/2021)
Indra Rismawansyah yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan hak jawab untuk, mengklarifikasi ke redaksi terkait pemberitaan tersebut via email pada 13 September 2021 lalu.
Dalam hak jawabnya dia menjelaskan bahwa pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana dan serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan pemasangan papan informasi kegiatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016, Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek atau Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi:
“Kementerian Negara atau Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek”.
Jadi poinya pelaksanaan pekerjaan Underpass Bulak Kapal sudah dilaksanaka sesuai spesifikasi umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018. Sedangkan terkait penyebab kerusakan atau retak akibat tabrakan kendaraan dan kerusakan akan segera diperbaiki sebab proyek masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan nantinya akan akan dipasang ubin khusus disabilitas.
Sementara, Humas PT. Modern Widya Teknical (MWT) Yakub mengatakan, hak jawab yang dikirim itu terkait etik dan hukum sesuai dengan peraturan pers dan wajib ditayangkan di media cetak dan online yang sama.
“Jadi ini ada dasarnya yaitu Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp500 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU,” pungkas Yakub. (Edo)