Pedagang Kaki Lima dan Warung Dapat Bantuan Tunai Usaha

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian RI, Menteri Keuangan RI, Polri, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung.

Diwilayah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, menyalurkan bantuan kepada 131 orang pedagang kaki lima dan warung dihalaman parkir Basemant Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta No. 86, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Senin (20/9/2021).

“Atas instruksi Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo adanya Sinergitas dan Polri diberi kepercayaan melaksanakan penyaluran bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan.

Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung (BT PKLW) tersebut diberikan untuk memberi modal usaha bagi para pelaku usaha kecil.

“Penyaluran BT PKLW kepada Bapak Ibu pelaku UMKM agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Polri siap mengamankan giat BT PKLW agar uang yang diterima dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mensupport usaha,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Penyerahan dilakukan secara simbolis penyaluran BT PKLW kepada perwakilan warga masyarakat Kota Bekasi. Setiap pedagang mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta yang diwajibkan sebagai modal usaha.

“Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah bukan cuma-cuma melainkan untuk sebagai modal usaha dan manfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat dan Para PJU Polres Metro Bekasi Kota. (Edo)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB