BERITA BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto menilai pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sudah tepat, karena dari orang netral dan seorang birokrat, sehingga tidak menciptakan resistensi antar para pihak yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi telah sesuai UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kehadiran Pj Bupati atas kewenangan Gubernur dengan persetujuan Mendagri, ini langkah sangat baik bagi Pemerintah secara institusional,” kata Budiyanto kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).
Dengan begitu, sambung politisi PKS ini yakin, Pj Bupati Bekasi akan benar-benar menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, Dani Ramdan akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat jika dapat mengayomi semua orang dan memimpin dengan semangat memperbaiki Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Pj Bupati ini luwes mengayomi semua orang dan semangatnya memperbaiki Kabupaten Bekasi maka akan menjadi sebuah kemajuan. Jadi Pj Bupati harus percaya diri, karena dia menjalankan UU, mengatur masyarakat Bekasi,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini juga melihat ada keseriusan Dani Ramdan dalam memimpin Kabupaten Bekasi sejak dilantik Gubernur Jabar pada 22 Juli 2021 lalu.
“Saya melihat kinerja Pj Bupati sangat baik, selain terlihat cerdas dan ada niat baik mengurus Bekasi, beliau juga tidak memiliki historical yang terjadi pertentangan sejarah, beliau orang baru, tidak menjadi Pj Bupati karena motivasi ingin memimpin, jabatannya dua tahun reposisi Bupati,” paparnya.
Dikatakan Budiyanto, diantara keseriusan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yaitu siap mengisi kekosongan jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik dari Eselon I, II dan seterusnya. Karena kekosongan jabatan ini sangat krusial.
Budiyanto pun mempertanyakan jika ada masyarakat yang menilai ada pelanggaran atas pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dia yakin, penunjukan tersebut, telah dipertimbangkan dengan baik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas persetujuan Kemendagri.
“Saya mendukung pengangkatan Pj Bupati Dani Ramdan dan tidak mungkin Gubernur melakukan sesuatu yang sembrono karena ingin menjalankan UU. Menjalankan UU yang tidak melanggar UU, kalau tidak memenuhi syarat tidak mungkin adanya pelantikan,” tegasnya.
Dia juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi, agar jangan membuang energi mempersoalkan pengangkatan Pj Bupati Bekasi ini.
“Jadi jangan buang energi, kita harus lihat ke depan, jangan lihat spion ke belakang, jadi Kabupaten Bekasi bisa terbengkalai,” pungkasnya. (Hasrul)